Kaligis: Yang Lain Dua, Saya Mestinya Satu Tahun

Jumat, 25 Maret 2016 – 16:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Pengacara Otto Cornelis Kaligis masih tak terima dengan vonis lima tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepadanya. Saat ini Kaligis tengah dalam proses mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.

Pada momen Jumat Agung, Kaligis berharap hukumannya bisa lebih ringan. Kaligis menegaskan, seharusnya ia hanya dihukum satu tahun. Ini mengingat para terdakwa lainnya dihukum lebih ringan.

BACA JUGA: Papa Kaligis Tetap Khusyuk Ibadah Jumat Agung di Markas KPK

"Kan begini, semuanya dihukumnya dua tahun. Saya bukan pelaku utama, maka hukumlah saya menurut peraturan yang berlaku. Saya mestinya satu tahun," harap Kaligis di markas KPK, Jumat (25/3).

Pada momen Jumat Agung itu pula, Kaligis berharap bisa tabah menghadapi persoalan hukum yang tengah dijalaninya. "Hari ini kan tentu kita memohon supaya kalau ada beban salah yang kita tanggung, sekarang seperti perkara kaya saya, maka saya bisa tabah menghadapi. Itu saja kata-kata Jumat Agung  ini," imbuh Kaligis.

BACA JUGA: Siapakah Penyuplai Logistik Kelompok Santoso?

Mantan petinggi Partai Nasdem ini divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yakni menyuap Hakim PTUN Sumut Tripeni Irianto Putro, Darmawan Ginting dan Amir Fauzi dan panitera Syamsir Yusfan. Advokat kondang itu dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. 

Hukuman Kaligis ini memang paling berat di antara terdakwa lainnya. Mantan anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Garry divonis dua tahun penjara. Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho divonis tiga tahun penjara. Istri Gatot, Evi Susanti divonis dua tahun enam bulan penjara.

BACA JUGA: 5 Hal yang Harus Dilakukan di Lingkungan Kerja Baru

Para penerima suap seperti panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan divonis tiga tahun penjara. Sedangkan hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting, Tripeni Irianto, dan Amir Fauzi hanya divonis dua tahun penjara. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Universitas Terkemuka AS Bantu Lombok Kembangkan Ecotourism Pantai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler