Kalimat Sanjungan Putri Candrawathi untuk Brigadir J, Bingung Mau Kasih Gaji Berapa

Selasa, 16 Agustus 2022 – 16:19 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan) di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8). Foto: Antara Video - Sumber Video Fachmy Febrian

jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) menyebut pemicu penembakan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ialah kemarahan Irjen Ferdy Sambo yang merasa harkat dan martabat keluarganya terlukai.

Konon, Ferdy Sambo emosi dan marah kepada Brigadir J setelah mendapatkan laporan dari sang istri, Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Di Hadapan mantan Presiden dan Petinggi Negara, Jokowi Buka Pidato dengan Kalimat Sangat Berat

Adapun peristiwa yang melukai harkat dan martabat keluarga Irjen Ferdy Sambo itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut yang terjadi di Magelang itu hanya ulang tahun ke-22 pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Si Cantik dalam Kasus Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J

"Di Magelang itu hanya ada ulang tahun perkawinan ke-22," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (16/8).

Pria kelahiran 21 Mei 1974 itu mengatakan saat itu memang terjadi pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri.

BACA JUGA: Kamaruddin Ketemu 2 Jenderal Siang Tadi, Putri Candrawathi Tersangka Hari Ini?

"Di dalam ulang tahun itu memang terjadi pertengkaran antara si bapak (Ferdy Sambo) dan si ibu (Putri), sehingga si bapak pergi meninggalkan ulang tahun itu setelah acara selesai dengan meninggalkan istri maupun anak dan ajudan," kata Kamaruddin.

Seusai acara itu, lanjut dia, Putri merasa senang dan berkomunikasi via WhatsApp dengan adik Brigadir J.

Putri Candrawathi juga memotret Brigadir J yang sedang menyetrika, lalu dikirimkan ke adik Brigadir J.

"Happy si ibu, dia masih ber-WhatsApp ria dengan adik daripada almarhum dengan cara memotret almarhum lagi menyetrika baju. Menyetrika baju anak Ferdy Sambo maupun Ibu Putri," ujar Kamaruddin.

Saat membalas pesan itu, Putri juga menyampaikan kalimat pujian terhadap Brigadir J.

"Lalu ketika dipotret almarhum setrika baju, baju sekolah, dikirim ke adiknya. "Lihat ini abang kau ini, rajin kali, kau datanglah ke sini bantuin abangmu. Dia multitalenta, sampai bingung mau kasih gaji berapa, karena banyak yang dikerjakan"," ucap Kamaruddin menirukan kalimat Putri Candrawathi dalam percakapannya dengan adik Brigadir J.

Karena itu, Kamaruddin menilai tidak ada masalah apa pun antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

"Artinya di situ Ibu Putri tidak ada masalah. Tidak tergoncang. Kemudian adiknya juga menyampaikan selamat ulang tahun perkawinan yang ke-22," ujar Kamaruddin.

Menurut advokat kelahiran Tapanuli Utara ini, saat balik ke Jakarta pun, keadaan masih seperti biasa.

Kamaruddin membantah pengakuan Irjen Ferdy Sambo yang mengaku ada suatu kejadian di Magelang.

"Balik ke Jakarta juga normal. Jadi, terkait dengan tuduhan Ferdy Sambo yang menyatakan ada sesuatu di Magelang, dia lah yang ada sesuatu dengan ibu dan dia yang ada sesuatu dengan 'si cantik'," kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga mengatakan pertengkaran antara Putri dan Sambo di Magelang tidak melibatkan Brigadir J.

"Tidak ada, cuma diduga almarhum ini dituduh memberi informasi tentang kenapa si bapak tidak pulang ke rumah, lalu dicariin oleh si ibu," ujar Kamaruddin.

Selain itu, kata dia, Brigadir J diduga memberikan informasi tentang keberadaan 'si cantik' kepada Putri Candrawathi.

"Diduga almarhum memberikan informasi tentang keberadaan," tutur Kamaruddin.

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler