Kalimat Tajam Abdul Fikri kepada Mendikbud soal Guru Honorer & Tendik, Harus Selesai!

Kamis, 21 Januari 2021 – 12:26 WIB
Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih bersama Mendikbud Nadiem Makarim dan Koordinator PHK2I Nurbaitih (kiri) saat berbincang usai rapat di DPR. Foto dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim segera menuntaskan masalah guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus honorer.

Komisi pendidikan ini juga meminta agar guru honorer dan tendik yang usianya tidak muda lagi diberikan prioritas agar bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

BACA JUGA: Pejabat Kemendikbud: Meski Gaji Rendah, Guru Honorer Selalu Menggantikan Tugas PNS, Layak Diangkat lewat PPPK

"Kami minta Mas Menteri segera menyelesaikan masalah guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Mereka sudah menua karena mengabdi," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih di depan Mendikbud Nadiem Makarim dalam rapat kerja yang digelar secara fisik dan virtual, Rabu (20/1).

Politikus PKS ini menambahkan, secara sistematis masalah honorer ini harus diselesaikan. Sebab, pendidikan tidak akan jalan bila masalah guru dan tendik masih berlarut-larut tanpa solusi.

BACA JUGA: Penampilan Terbaru Dokter Ranisa Larasati Korban Penganiayaan Sekuriti Hotel, Oh Ternyata

Menurut Fikri, guru merupakan pilar pendidikan yang menopang sistem pendidikan nasional RI, sehingga negara harusnya berutang jasa kepada para guru.

"Faktanya, negara telah memanfaatkan tenaga honorer untuk pendidikan. Namun tidak diperhatikan nasibnya, dan sekarang ketika mereka menuntut status, pemerintah mengulur terus," ucap legislator asal Jawa Tengah ini.

BACA JUGA: Mendengar Tuntutan Jaksa, Pembakar Mobil Via Vallen Bereaksi, Begini Kalimatnya

Fikri menegaskan sesungguhnya bila mau diringkas, problem pendidikan di Indonesia hanya dua macam, yakni guru dan sarana prasana pendidikan.

Isu terkait guru, lanjut Fikri, akan terus ramai karena jumlahnya yang sangat banyak belum terselesaikan hingga sekarang.

"Dari beberapa RDP di Komisi sepuluh, permasalahan guru harus selesai, terutama di sekolah negeri, karena merupakan tanggung jawab pemerintah," tegasnya.

Fikri juga mengingatkan, penyelesaian guru juga harus mencakup satuan pendidikan swasta, di mana ada status guru tetap (yayasan) dan tidak tetap yang jumlahnya jauh lebih banyak.

"Jadi tidak boleh ada satu pun guru di negeri ini yang tidak jelas statusnya, kesejahteraannya, dan jaminan sosialnya," tutup Fikri.(esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler