Mendengar Tuntutan Jaksa, Pembakar Mobil Via Vallen Bereaksi, Begini Kalimatnya

Kamis, 21 Januari 2021 – 02:25 WIB
Pelaksanaan rekonstruksi kebakaran mobil milik artis Via Vallen di Sidoarjo, Jawa Timur Foto: ANTARA/Indra.

jpnn.com, SIDOARJO - Terdakwa pembakar mobil penyanyi Maulidiyah Oktavia atau Via Vallen, Pije menyatakan keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Jawa Timur.

Keberatan itu disampaikan langsung oleh Pije usai mendengar tuntutan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (20/1).
 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Sidoarjo M Ridwan Dermawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual.
 
Jaksa menilai terdakwa Pije telah terbukti melanggar pasal 187 ayat 1 KUH Pidana.

BACA JUGA: Curhat Memilukan, Via Vallen: Si Doi Sudah Nikah

Untuk pertimbangan yang memberatkan terdakwa merugikan pihak lain, tidak bersikap sopan di persidangan.

"Hal yang meringankan yaitu terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata jaksa Ridwan.
 
Mendengar tuntutan dari jaksa, Pije langsung bereaksi.

BACA JUGA: Pengumuman, Faisal Kembalikan Setumpuk Uang Pengganti Korupsi ke Negara, Sebegini Jumlahnya

"Saya keberatan, Bu Hakim," kata terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjuntak.
 
Terdakwa Pije juga menyampaikan permintaan agar dirinya dipertemukan dengan keluarga Via Vallen.

Pije bahkan menyebut ada komplotan yang harus diungkap.

BACA JUGA: Serda Maria Berambut Pirang, Mengaku Sering Ditegur Atasan, Oh Ternyata

"Permintaan saya hanya itu, Bu Hakim," kata terdakwa Pije.

Mendengar keberatan dan permintaan dari Pije, majelis hakim kemudian meminta terdakwa menyampaikan keberatannya itu dalam sidang pembelaan selanjutnya.
 
"Silahkan saudara sampaikan dalam pembelaan. Silahkan koordinasi dengan penasehat hukum saudara," ucap Ketua Majelis Dameria.

Persidangan itu kemudian diakhiri dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
 
Kasus itu berawal saat terdakwa Pije membakar kendaraan milik penyanyi Via Vallen pada 30 Juni 2020, sekitar pukul 03.20 WIB.

Mobil tersebut terparkir di sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kali Tengah Selatan RT 02, RW 03, Desa Kali Tengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
 
Terdakwa diduga sakit hati karena keinginannya bertemu langsung dengan Via Vallen namun tidak pernah terwujud.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler