jpnn.com, JAKARTA - Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro membekuk pelaku pengancaman atau pemerasan terhadap selebgram Gabriella Larasati (GL) di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku berinisial YS (22).
BACA JUGA: Pengakuan Gabriella Larasati soal Video Syur, Oh Ternyata
Kombes Yusri menyebut, dalam melancarkan aksinya, pelaku melalui akun @yudis.03 di Instagram mengirimkan video asusila kepada GL, disertai kalimat ancaman dan pemerasan.
"Dia kirimkan ke media sosial milik pelapor dengan kalimat, 'kalau anda tidak ingin viral, saya membutuhkan uang. Saya hapus kalau sudah bayar'," ujar Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3).
BACA JUGA: Gisel dan Nobu Bertemu di Sidang Penyebaran Video Syur Mereka, Bagaimana Reaksinya?
Lebih lanjut, Alumnus Akpol 1991 itu menyatakan, kasus itu bermula pada 8 Februari 2021.
Saat itu GL melihat akunnya di Instagram dan mendapatkan pesan langsung (direct message) dari akun pelaku.
BACA JUGA: Mayjen Heri Wiranto: Kalian Berangkat dengan Jumlah 450, Kembali Harus Utuh!
Kemudian, Gabriella Larasati membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/810/II/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tanggal 11 Februari 2021.
Selanjutnya, polisi melakukan identifikasi terhadap akun terlapor tersebut.
"Kami profiling kemudian menemukan bahwa akun tersebut ada daerah Sumatera Utara di Kota Medan," kata Yusri.
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku pada Sabtu (20/3 ) lalu.
"Kami lakukan pengejaran di sana, Sabtu berhasil mengamankan pemilik dari akun tersebut," ucap Yusri.
YS mengaku melancarkan aksinya itu hanya iseng belaka dan berharap mendapatkan sejumlah uang dari Gabriella Larasati.
Sebab, YS mengaku pernah mendengar informasi ada pelaku lain yang berhasil mendapatkan uang dengan cara memeras.
Namun, saat ini, penyidik masih mendalami apakah ada permintaan nominal tertentu kepada GL.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, pelaku juga mengaku baru sekali melakukan hal tersebut.
"Pengakuannya satu kali dan ini adalah buktinya sudah lengkap ada di situ, sesuai apa yang dilaporkan oleh pelapor," kata Yusri.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama