Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sutrisno mengatakan, para transmigran tersebut berasal dari Jawa Tengah (Jateng), Banten, Lampung, dan Yogjakarta. “Sedangkan enam kabupaten lokasi transmigras itu adalah Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, dan Seruyan,” kata Sutrisno di Palangka Raya.
Menurutnya, program transmigrasi tersebut berdasarkan usulan dari kabupaten masing-masing. Pemerintah Provinsi Kalteng, lanjut Sutrisno, hanya menyampailkan usulan tersebut kepada pemerintah pusat. Selain itu, dia menjelaskan pada tahun ini, Kalteng akan menampung 1.370 kepala keluarga (KK) dari program transmigrasi.
“Tahun ini, Kalteng akan menerima sebanyak 1.370 kepala keluarga. Dengan rincian 50 persen merupakan transmigran lokal dan sisanya dari luar daerah, kecuali Sukamara yang porsinya lebih besar untuk pendatang,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, pembangunan transmigrasi di Kalteng ini dinilai sudah ada yang berhasil. Bahkan, sudah ada daerah transmigrasi yang kini menjadi desa definitif, terutama lokasi transmigrasi yang penempatanya sudah lama.
Sutrisno mencontohkan, salah satu transmigrasi berada di Kabupaten Kotawaringin Barat yang ditempatkan pada sekitar 1987 yang lalu keadaanya saat ini sudah jauh berubah. Daerah tersebut kini seperti bukan daerah transmigrasi, karena sudah banyak terdapat toko, pasar, dan fasilitas lainnya.
Sementara sampai saat ini transmigrasi yang masih di bawah UPT Bina ada sekitar 2.225 KK yang berada di daerah Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat ditambah 810 KK pada 2011, sementara yang lainya sudah dilepaskan atau sudah menjadi desa definitif sehingga sudah menjadi daerah kabupaten/kota.
Konsep pembinaan yang dilakukan terhadap transmigrasi yang masih berada dalam UPT Bina tersebut sama halnya dengan pembinaan yang dilakukan di daerah desa yang asli. Untuk meminimalisir kendala dalam penempatan transmigrasi, maka lokasi transmigrasi tersebut harus memenuhi beberapa hal antara lain, legalitas lokasinya harus clean and clear, layak usaha antara lain usaha pertanian, dan pemukimannya layak huni.
Bahkan, lingkunganya juga harus layak atau memenuhi kaidah-kaidah suatu daerah tempat tinggal, layak untuk maju atau sudah memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Selain itu, lokasinya juga dekat dengan jalan sehingga mudah ketika mau berpergian dalam mencari kebutuhan hidup dan berbagai kebutuhan lainnya.
Untuk kelancaran proses tersebut, maka diharapkan kabupaten yang mendapatkan program transmigrasi tersebut dapat melaksanakan proyek atau kegiatan yang berkaitan dengan sarana dan prasarana transmigrasi tersebut dengan tepat waktu. Karena, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan jadwal yang ada, maka dapat berdampak pada proses yang selanjutnya termasuk waktu penempatan transmigrasi tersebut. (dot)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur: Banjir tak Bisa Diatasi, Bikin Perahu Saja
Redaktur : Tim Redaksi