jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi menangkap pria berinisial CA (62), warga Kabupaten Aceh Besar karena mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
CA diduga memperkosa anak kandungnya sebanyak empat kali.
BACA JUGA: Pembunuh Anak dan Pemerkosa Wanita di Aceh Timur Tewas di Sel
Aksi bejat itu dilakukan CA usai mengintip korban saat berganti baju, lewat lubang kamar di rumahnya.
"Posisi kamar bersebelahan, dan pelaku mengintip korban lewat lubang kamar, motifnya karena pelaku tergiur dengan tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha dalam jumpa pers, di Banda Aceh, Rabu (28/10).
BACA JUGA: Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Bocah di Aceh Timur yang Cegah Ibu Diperkosa
Ryan menjelaskan, pemerkosaan pertama itu dilakukan tersangka pada Juni 2015.
Saat itu pelaku melihat korban baru saja selesai mandi dengan ditutupi handuk di badannya.
BACA JUGA: Massa PA 212 Ancang-ancang Gelar Aksi, Secepatnya!
"Pelaku mengintipnya lewat lubang kamar saat korban berganti pakaian, dan tergiur dengan tubuh anaknya itu, lantas menggaulinya," ujarnya.
Ryan mengatakan, korban disetubuhi ayah kandungnya sebanyak empat kali.
Aksi itu dilakukan CA di rumah saat istrinya sedang tidak berada di rumah.
Ryan menyampaikan, pelaku mencabuli korban pertama kali pada Juni, dan berlanjut November 2015, kemudian diulangi lagi pada 2017, dan terakhir dilakukan Agustus 2020.
Ryan menyatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku dengan cara mengikat tangan korban menggunakan jilbab, dan menutup wajah anaknya itu dengan bantal.
"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo