Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Bocah di Aceh Timur yang Cegah Ibu Diperkosa

Selasa, 13 Oktober 2020 – 22:28 WIB
Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo (tengah) memperlihatkan barang bukti dan pelaku SA di Mapolres Langsa, Selasa (13/10/2020). Foto: Antara Aceh/HO

jpnn.com, ACEH TIMUR - Jajaran Polres Langsa telah meringkus SA, 36, pelaku pembunuhan sadis bocah sekaligus pemerkosa ibu korban di Aceh Timur. Pelaku ternyata residivis kasus pembunuhan yang bebas karena mendapat asimilasi Covid-19.

Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo di Langsa, Selasa, mengatakan pelaku berinisial SA, 36. SA keluar penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, beberapa bulan lalu setelah mendapat asimilasi COVID-19.

BACA JUGA: Bocah 9 Tahun Korban Pembunuhan Itu Akhirnya Ditemukan Terapung di Sungai

"SA sebelumnya divonis 18 tahun penjara. Namun karena SA sudah menjalani hukuman 15 tahun penjara, sehingga mendapat asimilasi dan dibebaskan," kata Iptu Arief Sukmo Wibowo.

Iptu Arief Sukmo Wibowo SA ditangkap Minggu (11/10) pukul 09.00 WIB. SA ditangkap di tempat persembunyiannya di perkebunan sawit Desa Alue Gadeng, Kecamatan Bireum Bayeun, Aceh Timur.

BACA JUGA: Mbak DI Diperkosa saat Suami Melaut, Sang Anak Terbangun, Langsung Ditebas Pelaku

SA ditangkap karena diduga membunuh anak berusia sembilan tahun serta diduga memerkosa sang ibu berinisial DI. Jasad anak tersebut sempat dibuang ke sungai hingga akhirnya ditemukan dengan luka benda tajam.

"Waktu ditangkap, SA melawan dan mencoba kabur, sehingga terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan," kata Iptu Arief Sukmo Wibowo.

BACA JUGA: Rap Tiba-tiba Datangi Kamar Homestay, Lihat Sang Istri Langsung Emosi, Begini Akhirnya

Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan hasil pemeriksaan, SA tidak mengalami gangguan jiwa dan kondisi mental pelaku baik-baik.

Sedangkan kondisi korban perkosaan DI yang sedang hamil 4 bulan dalam kondisi baik. Begitu juga psikis korban dalam keadaan normal dan mulai membaik

Iptu Arief Sukmo Wibowo memaparkan kronologis kejadian pemerkosaan disertai pembunuhan diduga dilakukan SA. SA masuk ke rumah korban DI, Sabtu (10/10) sekira pukul 02.00 WIB, melalui pintu depan dengan cara mencongkel kunci kayu dengan parang.

"Setelah pintu terbuka, pelaku melihat korban tidur bersama dengan anaknya. Pelaku mendekati korban dan merabanya. Korban terbangun dan melihat pelaku di sampingnya tanpa pakaian serta memegang parang," kata Iptu Arief.

Kemudian, korban membangunkan anaknya, Rangga (RA) agar lari menyelamatkan diri. Namun, saat terbangun dan melihat pelaku SA, RA langsung berteriak. Pelaku SA bukannya kabur, malah langsung membacok si anak.

Tetapi tebasan itu ditangkis ibunya menggunakan tangan kanan, sehingga mengalami luka koyak. Setelah itu, SA mendorong korban DI dan kembali menebas leher anaknya serta menusuk pundak kiri dan dada satu kali.

Kemudian, pelaku SA menyeret korban DI keluar dari rumah dan mencoba memperkosanya. Korban menolak, pelaku mencekik-cekik korban dan membenturkan kepala korban ke jalan beton berjarak 50 meter dari rumah korban.

Korban yang sudah lemas diperkosa SA. Korban pingsan. Saat sadar, korban DI dibawa ke perkebunan sawit yang berjarak 10 meter dari jalan tersebut. Kemudian, pelaku kembali memerkosa korban untuk yang kedua kalinya.

Selanjutnya, pelaku SA kembali ke rumah dan membawa karung yang berisikan anak korban ke arah sungai. Pelaku SA membuang karung berisi jasad anak korban ke sungai.

Jasad anak korban akhirnya ditemukan dalam keadaan terapung di sungai, Minggu (11/10) pukul 16.00 WIB. Jasad anak tersebut ditemukan dengan kondisi luka sejumlah bagian tubuh.

BACA JUGA: Pelempar Batu dari Atas Gedung ke Massa Penolak Cipta Kerja Akhirnya Terkuak, Oh Ternyata

"Pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Iptu Arief Sukmo Wibowo.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler