Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Febri Diansyah Bilang Begini

Rabu, 26 Oktober 2022 – 18:45 WIB
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K/am)

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang menuduh kliennya ikut menembak Brigadir J merupakan fitnah yang keji.

"Kami membantah secara tegas tuduhan dan fitnah yang keji pada Bu Putri yang dituduh melakukan penembakan," kata Febri dalam keterangannya, Rabu (26/10).

BACA JUGA: Upaya Bebas Lewat Eksepsi Kandas, Putri Candrawathi Tetap Diadili

Eks Jubir KPK itu mengatakan seharusnya Kemaruddin memberikan keterangan yang benar di ruang sidang. Pasalnya, kata dia, sebelum memberiksan kesaksian, saksi terlebih dahulu disumpah.

"Jangan sampai informasi bohong atau pun informsi yang tidak terverifikasi kebenarannya disampaikan di depan Yang Mulia majelis hakim. Jangan sampai persidangan yang terhormat ini dikotori oleh infomasi-informasi tidak benar," tegas Febri.

BACA JUGA: Baru 3 Bulan Menjabat, Dirut MRT Jakarta Aprindy Dicopot dari Jabatan, Ini Gantinya

Karena itu, kata dia, tim kuasa Hukum tetap mengimbau semua pihak agar mengawal penanganan perkara ini dengan tetap mencermati fakta demi fakta yang muncul di persidangan.

"Hanya dengan setia pada fakta dan buktilah proses hukum yang objektif bisa dilakukan. Jangan sampai kebohongan dan informasi tidak jelas mengotori ruang persidangan yang sama-sama kami hormati," tutur Febri.

BACA JUGA: Striker Persib Asal Brasil Ciro Alves Mulai Rindukan Kompetisi dan Bobotoh di Stadion

Febri juga mengingatkan informasi bohong di ruang sidang berpotensi dijerat pidana.

"Perlu kami ingat, kebohongan yang disampaikan di sidang ada risiko pidana dan merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan," pungkas Febri.

Kamaruddin sebelumnya menyebut terdakwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkap Kamaruddin saat Majelis Hakim Morgan Simanjuntak bertanya kepadanya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

"(Putri Candrawathi ikut menembak) menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," ucap Kamaruddin menjawab pertanyaan hakim.

Menurut dia, pernyataannya itu berdasarkan hasil investigasi pihaknya.

"Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer. Kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," ungkapnya. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler