jpnn.com, JAKARTA - Upaya Putri Candrawathi melalui nota keberatan atau eksepsi untuk menghentikan persidangan terhadapnya dalam perkara pembunuhan berencana akhirnya kandas.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10), majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.
BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela.
Putri Candrawathi tampak tertunduk di kursi terdakwa. Istri Ferdy Sambo itu terlihat mengenakan pakaian serbaputih.
Dakwaan untuk Putri ialah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Penyandang gelar dokter gigi itu didakwa terlibat dalam merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah pada 8 Juli 2022.
Namun, Putri mengaku tidak memahami surat dakwaan dari JPU. Tim penasihat hukumnya menganggap surat dakwaan buatan JPU itu kabur (obscuur libel), tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
BACA JUGA: Ibu Brigadir J Bercerita tentang Anaknya & Putri Candrawathi, Menangis
Walakin, majelis hakim berpendapat sebaliknya. "Majelis hakim berpendapat surat dakwaan JPU sudah disusun dengan jelas, cermat dan lengkap," tutur hakim.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan perkara tersebut. Majelis hakim juga memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.
BACA JUGA: Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Mbakmu Pakai Celana Pendek, Pahanya Diraba
Sebelumnya, tim penasihat hukum Putri mengajukan enam petitum dalam eksepsinya. Satu, kubu Putri meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi.
Dua, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tiga, meminta majelis hakim memerintahkan JPU menghentikan pemeriksaan perkara yang menyeret Putri.
Empat, tim penaishat hukum meminta majelis hakim memerintahkan JPU membebaskan Putri dari tahanan.
Lima, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Putri dengan segala akibat hukumnya. Terakhir, meminta biaya perkara tersebut dibebankan kepada negara.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Arahan agar Penyidik Polres Jaksel Bikin Folder Khusus Pelecehan Istri Ferdy Sambo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi