"Sudah ditetapkan jadwal sidangnya. Sidang perdananya 6 September," kata Sudjatmiko, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat dihubungi, Sabtu (1/9).
Ia menambahkan, majelis hakim yang akan menyidangkan Angelina juga sudah dibentuk. "Ketua majelisnya saya sendiri," sambung hakim asal Yogyakarta itu.
Seperti diketahui, Angie -sapaan Angelina- saat ini menjadi tersangka dalam dua perkara korupsi sekaligus. Pertama, janda mendiang Adjie Massaid itu selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR terjerat perkara korupsi suap anggaran Wisma Atlet SEA Games.
Jerat korupsi lainnya adalah dugaan suap pada pembahasan anggaran untuk Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Suap pembahasan anggaran Kemendiknas terkait proyek pengadaan fasilitas di sejumlah perguruan tinggi negeri.
Oleh KPK, Angie dijerat dengan 27 April lalu. Mantan Wakil Sekjen partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Masih Periksa Intensif Satu Pelaku Teror di Solo
Redaktur : Tim Redaksi