jpnn.com, JAKARTA - Pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibawa keluar dari Mapolres Jakarta Pusat pada Kamis (8/7) malam.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panjiyoga mengatakan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibawa keluar untuk kepentingan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang menyeret kedua nama publik figur itu.
BACA JUGA: Inilah Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mengonsumsi Sabu-Sabu, Alamak!
Pengembangan itu untuk menyisir ke tiap lokasi sesuai keterangan ketiga tersangka.
"Kami sedang melakukan pengembangan ke beberapa titik yang sesuai dari keterangan tersangka," kata Panji, Kamis malam.
BACA JUGA: Seperti ini Cara Marshanda Beri Dukungan Untuk Nia Ramadhani
Hanya saja, Panji tak menjelaskan secara terperinci terkait pengembangan tersebut.
Dia hanya mengatakan, terhadap ketiga tersangka dilakukan pendalaman dan penggeledahan.
BACA JUGA: Warga Surabaya, Tolong Perhatikan Data Ini, Sangat Buruk, Bikin Sedih
"Sementara kami masih dalam proses penyidikan pemeriksaan," ujar Panji.
Kompol Panji berjanji kepada awak media akan menyampaikan lebih lanjut terkait pengembangan kasus tersebut.
"Akan kami informasikan kembali. Masih punya 3x24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan," tutur Panji.
Pada video yang diunggah akun warung-jurnalis di Instagram, tampak Nia, Ardi, dan sopir mereka inisial ZN ,memakai rompi orange alias baju tahanan.
Nia dan Ardi tampak memakai topi dan memakai masker berwarna putih.
Namun, tangan mereka tidak diborgol.
Keduanya juga tak mengeluarkan sepatah kata pun. Mereka dikawal petugas kepolisian sampai masuk ke dalam mobil.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa Nia kerap menggunakan sabu-sabu.
Sekitar pukul 9.00 WIB, polisi mendatangi kediaman Nia dan Ardi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (7/7).
Saat itu, polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang bernisial ZN yang merupakan sopir Nia dan Ardi.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram.
"Dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang milik saudara RA," ujar Yusri.
Saat menggeledah kediaman Nia, polisi juga menemukan satu bok alat hisap dan mengaku menggunakan sabu-sabu bersama suaminya, Ardi.
Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama