jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengagendakan pemeriksaan musikus Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada Kamis (30/11).
"Kami sudah kirim surat panggilan untuk hari Kamis, yang bersangkutan kami periksa," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).
BACA JUGA: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Dhani Siapkan Perlawanan
Mengenai penetapan tersangka, Iwan mengatakan penyidik sudah menemukan dua alat bukti. Saat disinggung dua alat bukti itu, Iwan merahasiakannya.
Iwan menegaskan, kasus ini murni adanya tindak pidana. Dia membantah penetapan tersangka berlatar belakang politis.
BACA JUGA: Gerindra Siapkan Pembelaan untuk Dhani dari Jerat Polisi
"Saya hanya melaksanakan tugas dalam proses penegakan hukum. Ada masyarakat melapor tentang terjadinya satu peristiwa pidana. Kami tidak melihat ada unsur apa-apa," katanya.
Menurutnya, penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (23/11) silam. Setelah gelar perkara, polisi mendapati kasus itu memenuhi unsur pidana, sehingga Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Berkas Penyidikan Lengkap, Bang Jonru Segera Diadili
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Dhani jadi Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga