Kampanye Ahok Diduga Ilegal, Timses Ngeles Begini

Jumat, 06 Januari 2017 – 10:12 WIB
Calon Petahana Pada Pilkada DKI Basuki T Purnama alias Ahok. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JPNN.com - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diduga melakukan pelanggaran kampanye saat berkunjung ke Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (2/1) silam.

Pasalnya, dia tak mengantongi izin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Anies Bakal Pekerjakan Warga Jakarta di Proyek Pemprov

Menanggapi hal ini, Sekretaris Tim Pemenangan Ahok-Djarot Ace Hasan Syadzily berkilah bahwa kedatangan Ahok ke Semper Barat bukan untuk kampanye. 

Politikus Partai Golkar itu menyatakan, Ahok tidak mengumpulkan orang ke sebuah tempat dan mengajak mereka untuk memilih pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut 2.

BACA JUGA: Spanduk Dirusak, Tim Anies-Sandi Mengadu ke Bawaslu DKI

"Pak Ahok ke sana kan bukan untuk kampanye dalam pengertian mengajak orang-orang untuk memilih dia. Dia ke sana untuk mengecek daerah yang suka banjir," kata Ace.

Ace memastikan bahwa pihaknya selalu tertib aturan kampanye. Termasuk membuat surat pemberitahuan resmi kepada Polda Metro Jaya, KPU DKI, dan Bawaslu DKI sebelum Ahok-Djarot berkampanye.

"Kalau secara resmi, saya akan memberikan surat pemberitahuan saya sebagai sekretaris tim kepada KPU DKI," kata dia.

BACA JUGA: Kata Bang Taufik, Dulu Jokowi Juga Ogah Datang Debat

Hanya saja, tim tak akan memberi surat pemberitahuan. Jika Ahok datang ke acara yang bersifat internal.

"Misalnya kalau Pak Ahok mendatangi suatu tempat yang tujuannya sebetulnya bukan untuk kampanye. Misalnya pergi ke orang yang sakit di daerah tertentu atau ada orangnya nikahan untuk datang ke situ, apa harus lapor sama RT?" kata Ace.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Jakarta Utara Ahmad Halim mengatakan, kampanye Ahok di Jalan Tipar Timur, Semper Barat, tidak berizin.

"Yang di Semper Barat, pas dikroscek memang enggak terdaftar," ujar Halim.

Kegiatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi. Bawaslu akan memberikan teguran kepada tim kampanye.

Halim menuturkan, setiap kegiatan kampanye, setiap tim pasangan cagub-cawagub akan melaporkan ke Polda Metro, Bawaslu, dan KPU.

Bawaslu kemudian akan mengirimkan jadwal kampanye Panwaslu Kota dan diteruskan ke Panwas kecamatan.

Pada Senin itu, Panwaslu tidak menemukan jadwal kampanye Ahok yang mendapat teriakan penolakan dari sekelompok orang.

Halim menyatakan kegiatan tersebut sebagai pelanggaran administrasi. "Sifatnya rekomendasi dari Panwascam merekomendasikan ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk menegur tim kampanye yang ada di tingkat kecamatannya. Penindakannya cuma itu, sifatnya rekomendasi. Pelanggaran administrasi aja," kata dia.

Anggota Panwaslu Jakarta Utara Desinta mengatakan, surat rekomendasi terkait pelanggaran administrasi tersebut telah selesai. Surat itu akan diteruskan ke PPK agar PPK memberikan teguran kepada tim kampanye Ahok.

"Sudah dibuat suratnya, tinggal nunggu penanganan pelanggaran aja. Abis itu bagian penanganan pelanggaran yang meneruskan," ucap Desinta.

Menurut Desinta yang mengawasi langsung kampanye Ahok di Semper Barat, alasan petugas kampanye di sana tidak memberitahukan kepada polisi, Bawaslu, dan KPU karena takut akan adanya penghadangan saat kampanye.

"Katanya gini, 'kalau saya lapor ke KPU, tahu-tahu udah pada tahu nih, ada penghadangan'. Saya bilang, 'Mbak, justru kalau Mbak lapor, ada yang menghadang, kami bisa membela kalau kegiatan mbak itu resmi, ada izinnya'," tutur Desinta.

Pada Senin itu, Ahok tengah berkeliling dan menyapa warga di Semper Barat. Dia sudah berkampanye selama sekitar 60 menit.

Tiba-tiba dari gang lain sekelompok orang datang dan berteriak menolak kedatangan cagub yang juga terdakwa kasus penistaan agama Islam itu. (wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Sibuk Latih Otot, Anies Malah Tanpa Persiapan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler