Spanduk Dirusak, Tim Anies-Sandi Mengadu ke Bawaslu DKI

Kamis, 05 Januari 2017 – 23:57 WIB
Tim hukum Anies-Sandi melaporkan perusakan alat peraga kampanye ke Bawaslu DKI. Foto: Ist

jpnn.com - JPNN.com - Tim Advokasi Pemenangan Anies-Sandi akhirnya bersikap tegas terkait kasus perusakan alat peraga kampanye berupa banner/spanduk.

Didampingi sejumlah warga, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (5/1) siang.

BACA JUGA: Kata Bang Taufik, Dulu Jokowi Juga Ogah Datang Debat

Ketua Tim Advokasi Pemenangan Anies-Sandi, Agus Otto mengatakan, pihaknya melaporkan kasus perusakan itu karena telah melanggar Pasal 69 huruf G UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Ini sudah jelas," ujarnya seusai memberikan laporan di kantor Bawaslu DKI Jakarta di kawasan Tanjung Priok.

BACA JUGA: Ahok Sibuk Latih Otot, Anies Malah Tanpa Persiapan

Laporan tersebut langsung ditangani oleh Bawaslu. Komisioner Bawaslu Muhammad Jufri yang didampingi Kanit II Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maryono dan Ari dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung meminta keterangan Agus Otto dan para warga.

Agus mengatakan, dia mendapatkan informasi mengenai perusakan tersebut dari Ahmad Asyari. Saat itu, seusai mengikuti kegiatan malam tahun baru, Asyari melihat puluhan spanduk di sepanjang Jalan Lebak Bulus Raya I sudah dirusak.

BACA JUGA: Sandi Nilai Ahok Sudah Kembali ke Sifat Aslinya

"Setelah dua hari, total ada 50 banner/spanduk yang dirusak," kata dia.

Perusakan itu terjadi di dua kelurahan. Yakni Kelurahan Cilandak Barat dan Lebak Bulus.

"Kami memang belum mengetahui siapa pelakunya," ungkapnya.

Agus pun berharap agar Bawaslu dan juga penegak hukum lainnya bisa mencari tahu pelakunya. Sebab sudah sangat jelas kalau pelakunya telah melanggar aturan.

Mulkan, salah seorang warga yang ikut datang menambahkan, awalnya dirinya tidak curiga dengan perusakan tersebut. Namun ketika diperiksa lebih lanjut, jumlah yang dirusak sangat banyak. Bahkan dengan modus yang sama yakni seperti menggunakan cutter, silet, atau benda tajam lainnya.

"Apalagi waktunya bersamaan," tegasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Muhammad Jufri menyebut, banner/spanduk yang dirusak itu memang sudah sesuai dengan desain resmi. Untuk itu, dia memastikan bahwa laporan itu akan segera ditindaklanjuti.

"Kami memiliki waktu lima hari untuk menelusuri," ucapnya.

Jufri menambahkan, Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan Panwascam untuk melihat langsung kondisi banner/spanduk yang dirusak. Dia juga akan berupaya untuk mencari siapa pelaku perusakan tersebut. (prs/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Program Ini Diklaim Bisa Bahagiakan Warga Jakarta


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler