jpnn.com, JAKARTA - Belum hilang dari ingatan publik soal penggunaan kop surat Kementerian Desa dan Daerah yang digunakan untuk acara beberapa waktu lalu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto kini berulah di Bengkulu.
Yandri mempromosikan adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, yakni Helmi Hasan sebagai calon Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor Urut 1.
BACA JUGA: Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
Atas kejadian tersebut, pada Kamis, 14 November 2024 lalu, tim hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Meriani Aan Julianda dan Aizan melaporkan tindakan politikus PAN tersebut ke Bawaslu RI.
“Kami melaporkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ke Bawaslu RI perihal pada kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu yang diduga mempromosikan Helmi Hasan sebagai calon Gubernur Bengkulu. Padahal, menteri tersebut tidak sedang keadaan cuti," kata pelapor Aizan.
BACA JUGA: Baru 2 Hari Jabat Mendes PDT, Yandri Susanto Langsung Disemprit Mahfud MD
Diketahui Menteri Desa dan PDT melakukan kunjungan kerja di Provinsi Bengkulu dari tanggal 9-12 November 2024, dengan mengunjungi beberapa kabupaten.
“Kami sudah sampaikan bukti-bukti ke pihak Bawaslu RI dan sudah diregister dengan nomor 006. Kami menunggu proses dan kami meminta Bawaslu RI untuk segera menindak pihak yang melakukan pelanggaran tersebut," katanya.
Sementara itu, Jecky Haryanto sebagai saksi dalam laporan ini mengatakan ada video yang beredar luas di mana Mendes PDT sedang mempromosikan calon gubernur Bengkulu No urut 1 dengan kapasitasnya pada saat kunjungan itu sebagai menteri atau sebagai pejabat negara tidak dalam sedang cuti.
"Kami menganggap yang dilakukan Menteri Desa dan PDT tersebut telah menguntungkan salah satu calon, yaitu calon nomor urut 1 dan hal itu adalah pelanggaran ketentuan sebagai pejabat negara," tegasnya. (rhs/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti