Kampanye di Luar Jadwal Diancam Pidana

Selasa, 15 Mei 2012 – 09:32 WIB

PANITIA pengawas pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menegaskan, pasangan calon yang melakukan  politik uang, bisa terjerat pidana. Setelah ditetapkan sebagai calon, mereka sudah jadi peserta pilkada. “Jadi setelah ditetapkan, melakukan politik uang bisa kena pidana,” ujar anggota Panwaslu DKI Jakarta yang membidangi pengawasan M Jufri, Senin (14/5).

Bahkan kata dia, kampanye di luar jadwal juga bisa kena pidana. Hal itu diatur dalam peraturan tata cara kampanye. “Dalam pasal 116 ayat 1, setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal kena pidana paling lama 3 bulan dan atau denda Rp 1 juta,” beber Jufri.

Adapun definisi kampanye diatur dalam Keputusan KPU no 13 tahun 2011 tentang tata cara kampanye. “Kampanye pilgub itu suatu kegiatan tim pasangan calon, meyakinkan pemilih, menawarkan visi misi, ada masyarakat di situ dan alat peraga lainnya. Atau pakai tanda gambar,” terang Jufri. “Kampanye itu dilakukan tim pasangan calon, mengajak, menggunakan alat peraga,” terangnya.

Jufri menegaskan, jika tim pasangan melakukan itu di luar jadwal, bisa kena pidana. “Yang melakukan peserta pilkada, maka dia bisa kena,” terang M Jufri.
Dia menambahkan, untuk incumbent juga harus hati-hati. Jika birokasi digerakan secara terstruktur dan masif, juga bisa kena. “Selain itu, tim pasangan calon juga tidak boleh melakukan kampanye hitam,” beber M Jufri.

Sementara itu, Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, sejak penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara, terdapat 3 fase anti-kampanye yang harus diperhatikan oleh peserta Pemilukada DKI Jakarta. Pertama, kata dia adalah fase pra kampanye. Fase anti-kampanye ini berlaku sebelum dimulainya waktu kampanye.

 “Yang kedua, fase pelaksanaan kampanye. Fase legal kampanye selama 14 hari ini menjadi ilegal apabila pasangan calon berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPUD,” terang Said. “Larangan berlaku untuk waktu dan wilayah yang bukan merupakan  jadwal resmi dari peserta pemilukada pada tanggal 24 Juni-7 Juli 2012,” paparnya.

Ketiga, fase pasca-kampanye. Fase ini berlaku pada masa tenang, tanggal 8-10 Juli 2012 dan hari pemungutan suara pada tanggal 11 Juli 2012. Kegiatan kampanye yang dilakukan pada ketiga fase anti-kampanye di atas merupakan tindak kejahatan pemilu. Kepada pelakunya diancam pidana penjara maksimal 3 bulan dan atau denda hingga Rp 1 juta rupiah. “Memberikan atau menjanjikan uang atau materi kepada seseorang agar memilih pasangan calon tertentu pada sepanjang waktu ketiga fase di atas adalah tindak kriminal. Diancam dengan kurungan maksimal 1 tahun dan  atau denda hingga Rp 10 juta rupiah,” ujarnya. (dai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiemas Imbau Capres Tua Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler