Kampanye di Luar Jadwal, Paslon Bisa Dijebloskan ke Bui

Jumat, 03 Maret 2017 – 23:20 WIB
Anies Baswedan dan Ahok. Foto; Dok JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah mengingatkan kepada dua pasangan calon yang maju ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 putaran kedua untuk tidak melakukan kampanye pada masa tenang.

Dua pasangan calon yang maju ke Pilkada DKI Jakarta 2017 adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Jika pasangan calon terbukti melakukan kampanye pada masa tenang, maka mereka bisa dikenakan pidana.

BACA JUGA: Ahok Dituding Sebarkan Kebohongan Soal Anies-Sandi

"Ya, kalau terbukti kegiatan kampanye, itu bisa kena kampanye di luar jadwal," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti‎ usai‎ diskusi publik 'Potensi Kecurangan Pilgub DKI Jakarta dan Upaya Pencegahannya' di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (3/3).

Mimah menjelaskan, bagi pelaku yang melakukan tindakan kampanye di luar jadwal bisa dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA: Bawaslu DKI: Kampanye di Luar Jadwal Pelanggaran Pidana

Pasal itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda minimal Rp 100 ribu atau maksimal Rp 1 juta.
Ketentuan pidana itu juga berlaku bagi kampanye melalui media sosial pada masa tenang.

Mimah menyatakan, apabila tidak terbukti sebagai dugaan tindak pidana pemilu, maka ‎Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta sebagai pelanggaran administrasi. Sanksi yang diberikan berupa teguran. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Rektor Dituding Manfaatkan Mahasiswa KKN untuk Kampanye

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Lagi-Lagi Tuding Ahok Kampanye Terselubung


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler