jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi peserta pemilu hanya boleh punya 10 akun medsos di tiap platform untuk kampanye politik.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengingatkan para peserta pemilu mengikuti ketentuan tersebut.
BACA JUGA: Tanpa Figur Kondang, NasDem NTB Tetap Percaya Diri Hadapi Pemilu 2024
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
"Nah, ini di Pasal 35, medsos bisa dibuat paling banyak sepuluh akun. Contohnya, Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," kata Afif dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (26/1).
BACA JUGA: Detik-Detik Anggota DPRD Batam Ditangkap di Hotel, Ada Wanita dan Narkoba, Duh
Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu menyatakan bahwa peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial.
Kemudian, pada Ayat (2), disebutkan bahwa akun medsos yang digunakan oleh peserta pemilu untuk melakukan kampanye dapat dibuat paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi atau platform.
BACA JUGA: Kans Ridwan Kamil Jadi Capres Tertutup, kecuali Ada Gempa Politik
Berikutnya pada Ayat (3) disebutkan bahwa desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu.
Dalam seminar bertajuk "Pers dan Pemilu Serentak 2024" itu, Afif juga menyampaikan KPU telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi akun-akun medsos saat Pemilu Serentak 2024.
Gugus tugas itu terdiri atas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) guna menjembatani seluruh platform medsos.
"Kalau enggak salah, ada 13 platform," ujar Afif.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Seakan Dikepung Agar Umumkan Ganjar Capres, Muncul Slogan Mengancam PDIP
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam