jpnn.com - BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung bersama tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota-calon wakil wali kota Bandung, mulai Minggu (24/11), pukul 00.00 WIB.
Pembersihan APK dilakukan seiring berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Kegiatan pembersihan APK itu diawali dengan apel bersama di Kantor Satpol PP Kota Bandung.
BACA JUGA: Alasan Dimansyah Laitupa Rilis Single Baru Bertepatan Momen Pilkada Serentak
Kegiatan apel dan pembersihan APK dilakukan secara serentak di kewilayahan kecamatan se-Kota Bandung oleh Badan Adhoc PPK beserta pihak lainnya.
Berdasarkan Pasal 45 PKPU 13 Tahun 2024, KPU Kota Bandung juga telah memberikan surat imbauan kepada pasangan calon untuk menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang, serta melakukan pembersihan APK yang dibuat oleh paslon.
BACA JUGA: Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
“Kami telah melakukan rapat koordinasi untuk persiapan kegiatan ini dengan semua pihak termasuk dengan tim paslon supaya berpartisipasi dalam membersihkan alat peraga mereka,” kata Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti.
Pembersihan APK dilakukan dengan membagi tim menjadi dua. Untuk tingkat kota dimulai dari arah barat di Jalan Pelajar Pejuang dan arah timur di Jalan Laswi.
BACA JUGA: Rayakan HUT Lantas, Polres Rohul Berbagi Bansos Sekaligus Sosialisai Pilkda Damai
“Pada tahapan masa tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye atau upaya menarik simpati pemilih, dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencari informasi sebagai bahan dalam menentukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandung yang akan dipilih,” paparnya.
Sementara itu, Bawaslu menggandeng Satpol PP Kota Bandung menertibkan APK Pilkada 2024 di masa tenang.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandung Indra Prasetyo Hardian, penertiban dilakukan guna memastikan seluruh wilayah bebas dari unsur kampanye sebelum hari pencoblosan, serta memberikan suasana netral bagi masyarakat saat memilih.
“Namun, untuk memastikan tidak ada APK yang terlewat, malam tadi kami bersama Satpol PP melakukan penertiban secara menyeluruh,” kata Indra.
Dia memastikan bahwa Bawaslu Kota Bandung telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan patroli pengawasan di masa tenang agar tidak ada kegiatan yang mengandung unsur kampanye.
Pihaknya pun melarang bagi seluruh media massa untuk melakukan kampanye digital selama masa tenang Pilkada 2024.
“Kami memastikan semua pasangan calon diperlakukan sama. Jika ada APK yang masih terpasang atau terlewat, kami akan membantu Satpol PP untuk mengarahkannya,” ucapnya.
Adapun pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara, yakni Minggu (24/11) sampai Selasa (26/11).
“Kami mengimbau kepada pasangan calon dan tim kampanye agar mematuhi aturan dan menurunkan APK secara mandiri. Hal ini untuk memudahkan kerja tim di lapangan,” katanya. (mcr27/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina