Oleh karena itu, KPU akhirnya terpaksa membuat regulasi yang mengatur tentang cuti kampanye bagi mereka (pejabat)
BACA JUGA: KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres
Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu tugas kenegaraan yang kini masih mereka emban.Anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin menjelaskan, yang memberikan izin cuti kampanye bagi para menteri adalah presiden
"Kalau untuk pejabat negara setingkat bupati/walikota, diberikan oleh Menteri Dalam Negeri melalui gubernur di masing-masing daerah provinsi," kata Andi Nurpati kepada wartawan, di Gedung KPU, Jumat (29/5).
Selanjutnya, kata Andi pula, izin yang telah diperoleh oleh para pejabat negara itu, nantinya harus diserahkan kepada KPU, paling lambat sehari sebelum kampanye dimulai.
Disinggung soal cuti presiden dan wakil presiden, Andi menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur berdasarkan kesepakatan mereka sendiri
BACA JUGA: Pasangan Capres Kampanye 8 Kali di Setiap Provinsi
Hanya saja, tetap disesuaikan dengan jadwal kampanye pilpres yang telah ditetapkan oleh KPU."Cuti kampanye ini merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 28/2009, bahwa presiden dan wakil presiden yang kembali menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, harus tetap memperhatikan tugas dan kewajiban negara selama kampanye," ungkapnya
BACA JUGA: KPU Majukan Penetapan Capres
BACA ARTIKEL LAINNYA... AROPI Ajukan Uji Materi UU Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi