Kampanye Pilpres Dimulai 2 Juni

Jumat, 29 Mei 2009 – 15:04 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan kampanye calon presiden dan calon wakil presiden mulai ditabuh pada 2 Juni mendatangTentunya, bakal banyak pejabat negara yang ikut terlibat sebagai juru kampanye (jurkam) ketiga pasangan capres-cawapres tersebut.

Oleh karena itu, KPU akhirnya terpaksa membuat regulasi yang mengatur tentang cuti kampanye bagi mereka (pejabat)

BACA JUGA: KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres

Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu tugas kenegaraan yang kini masih mereka emban.

Anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin menjelaskan, yang memberikan izin cuti kampanye bagi para menteri adalah presiden
Sedangkan izin untuk para gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto.

"Kalau untuk pejabat negara setingkat bupati/walikota, diberikan oleh Menteri Dalam Negeri melalui gubernur di masing-masing daerah provinsi," kata Andi Nurpati kepada wartawan, di Gedung KPU, Jumat (29/5).

Selanjutnya, kata Andi pula, izin yang telah diperoleh oleh para pejabat negara itu, nantinya harus diserahkan kepada KPU, paling lambat sehari sebelum kampanye dimulai.

Disinggung soal cuti presiden dan wakil presiden, Andi menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur berdasarkan kesepakatan mereka sendiri

BACA JUGA: Pasangan Capres Kampanye 8 Kali di Setiap Provinsi

Hanya saja, tetap disesuaikan dengan jadwal kampanye pilpres yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Cuti kampanye ini merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 28/2009, bahwa presiden dan wakil presiden yang kembali menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, harus tetap memperhatikan tugas dan kewajiban negara selama kampanye," ungkapnya
(sid/JPNN)

BACA JUGA: KPU Majukan Penetapan Capres

BACA ARTIKEL LAINNYA... AROPI Ajukan Uji Materi UU Pilpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler