jpnn.com - BATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Jawa Timur mengingatkan para pasangan calon kepala daerah yang bertarung pada Pilkada 2024.
Para calon diingatkan untuk bijaksana dalam menggerakkan massa saat kampanye rapat umum. Di antaranya, terkait segi sejumlah harus disesuaikan dengan kapasitas lokasi kampanye dilaksanakan.
BACA JUGA: Penyelenggara Pilkada Perlu Antisipasi Banjir Saat Pemungutan Suara
Menurut Komisioner Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Kota Batu Thomi Rusy Diantoro aturan kampanye akbar sudah termuat dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Pelaksanaan rapat umum sudah ada aturannya di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, salah satunya menyangkut daya tampung tempat yang digunakan," kata Thomi di Kota Batu, Kamis (7/11).
Menurutnya ketetapan mengenai daya tampung penting ditaati untuk mengantisipasi adanya hal yang tak diinginkan.
BACA JUGA: Ingat, Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS Harus Netral
Selain itu juga untuk memudahkan proses pengawasan ketertiban.
"Misalnya, kapasitas itu lima ribu, ya tidak boleh lebih dari itu," ucapnya.
Kapasitas lokasi yang digunakan oleh setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di aturan di dalam Pasal 41 ayat (3).
Kemudian, untuk lokasi yang digunakan berupa lapangan, stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lainnya dengan waktu pelaksanaan pukul 09.00 hingga maksimal 18.00.
Lokasi Kampanye Akbar yang ditetapkan KPU Kota Batu:
BACA JUGA: Dukung Asta Cita, Polres Rohil Tebar 7 Ribu Benih Ikan dan Tanam 25 Ribu Bibit Jagung
Kecamatan Bumiaji
Lapangan Indrokilo, Desa Bulukerto.
Rest Area Gelora Arjuna, Desa Bumiaji.
Lapangan Desa Gunungsari.
Rest Area Desa Punten.
Rest Area Desa Sumbergondo.
Lapangan Martoredjo, Desa Tulungrejo.
Lapangan Desa Sumberbrantas.
Rest Area Ngujung, Desa Pandanrejo.
Lapangan Ganjaran, Desa Giripurno.
Kecamatan Junrejo
Lapangan Sepak Bola Desa Torongrejo.
Balai Desa Junrejo.
Kecamatan Batu
Lapangan Jalibar
Gelora Bunga
Thomi menyatakan pihaknya sampai saat ini masih belum menerima jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum atau kampanye akbar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari ketiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota setempat.
"Kami belum menerima mengenai pemberitahuan kampanye rapat umum. Pemberitahuan itu diserahkan ke kepolisian, KPU dan Bawaslu menerima tembusan," ucapnya.
Pilkada Kota Batu 2024 diikuti tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Nurochman-Heli Suyanto nomor urut 1, Firhando Gumelar-Rudi urut 2 dan Krisdayanti-Kresna Dewanata Phrosakh nomor urut 3.
Sebagai informasi, masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yudha-Bahar Janjikan Pendidikan Gratis Jika Terpilih di Pilkada Palembang
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang