Kampung Bahari Dijaga Ketat Aparat, Peredaran Narkoba Bergeser

Senin, 28 Maret 2022 – 13:19 WIB
Penampakan pelaku yang ditangkap hasil penggerebekan polisi di Kampung Bahari, Jakarta Utara, pada Rabu (9/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian memperluas penyelidikan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara ke wilayah sekitar.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan kawasan Kampung Bahari dijaga ketat oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara seusai penggerebekan pada 9 Maret 2022 lalu.

BACA JUGA: AR Ketahuan Edarkan Narkoba ke Kampung Bahari, Bandar Besar Siap-Siap Saja

Dia mengatakan pihaknya mengantisipasi perubahan pola peredaran narkotika ke wilayah yang berbatasan dengan Tanjung Priok.

"Seperti kita ketahui bahwa bapak Kapolda Metro Jaya beserta jajaran Polres Metro Jakarta Utara saat ini sedang fokus menata Kampung Bahari untuk menghilangkan stigma kampung narkoba," kata AKBP Putu Kholis dalam keterangannya di Jakarta Utara, Senin.

BACA JUGA: 2 Prajurit Marinir Tewas Ditembak, KSAL Keluarkan Perintah

Kholis menjelaskan pemukiman Kampung Bahari menjadi pusat perhatian karena bandar-bandar yang belum tertangkap berpotensi menjalankan bisnis narkoba dari luar Kampung Bahari.

"Oleh karena itu, kami juga melakukan penyelidikan di Kampung Bahari dan sekitarnya, ternyata aktivitas mereka bergeser ke tempat-tempat lain," ujar Kholis.

BACA JUGA: Kepada Komjen Boy Rafli Amar, Jenderal Andika Perkasa Siap Tugaskan Prajurit TNI

Hasilnya, Polsek Kawasan Muara Baru berhasil meringkus enam orang yang diduga merupakan pengedar di Kampung Bahari berdasarkan penyelidikan ke Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 24 Maret 2022 lalu.

Tersangka yang diringkus berinisial YEP (27), BTY (17), RS (19), MDS (20), PACL (30), dan TEH (22).

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP M Debby Tri Andrestian mengatakan 1.960 gram sabu-sabu disita dari keenam tersangka yang tertangkap di apartemen tersebut.

Menurut pengakuan para tersangka, stok sabu-sabu mereka didapatkan dari wilayah Jawa Barat dan hendak diedarkan ke Kampung Bahari.

"Jadi, barang itu bukan dari dalam Kampung Bahari, jadi barang itu dibawa dari luar kota. Tadinya mereka ingin masukan ke Kampung Bahari, namun demikian karena Kampung Bahari ditertibkan, akhirnya diedarkan lewat apartemen," ujar Debby.

Keenam orang tersangka itu sudah dibawa ke Markas Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, enam tersangka kasus narkoba itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 10.000.000.000 ditambah sepertiga. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler