Kampung Kojan vs Bulak Teko, Akhir Pertandingan Mengerikan, 1 Pemuda Kehilangan Nyawa

Kamis, 22 April 2021 – 17:18 WIB
IA (kanan), pembunuh pemuda berinisial MRR saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (22/4). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polisi meringkus IA (23), pembacok pemuda berinisial MRR (19) di Jalan Bulak Teko, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa peristiwa yang menyebabkab MRR tewas terjadi pada Senin (19/4) dini hari.

BACA JUGA: Suami Tewas Ditembak KKB, Istri Pengin Diangkat jadi PNS

Kejadian bermula dari pertandingan futsal antara kelompok Kampung Kojan melawan Kampung Bulak Teko.

Kedua kelompok tersebut sepakat bahwa tim yang kalah akan membayar sewa lapangan sebesar Rp 365 ribu.

BACA JUGA: Sule dan MS Tertangkap Basah Melakukan Kegiatan Terlarang, Ya Ampun

Selain itu, kedua tim dilarang memakai pemain yang berasal dari luar wilayahnya.

Tim futsal korban, yakni Kampung Kojan pun kalah. Namun, tidak terima atas kekalahannya karena menuduh tim Kampung Bulak Teko menggunakan pemain dari luar wilayah.

BACA JUGA: Innalillahi, Umar Kori Tewas Mengenaskan, Tubuhnya Ditemukan Masih di Mulut Buaya

Terjadi perkelahian antardua kelompok tersebut di luar lapangan.

"Karena kalah jumlah, tim futsal Kampung Bulak Teko memanggil abang-abangan atau preman Kampung Bulak Teko yang berada di sekitar lokasi," kata Ady dalam keterangannya, Kamis (22/4).

Selanjutnya, datang pelaku yang bertindak sebagai orang yang membela Kampung Bulak Teko.

Dalam keadaan mabuk, pelaku mengancam tim Kampung Kojan dengan senjata tajam jenis celurit.

"Korban saudara MRR dan korban saudara P sedang menengahi kedua kolompok agar tidak ribut dan bertengkar. Melihat kedua korban banyak bicara tersangka IA langsung membacok korban MRR," ujar Ady.

Selain itu, pelaku juga membacok P hingga korban mengalami luka bacok di bagian tangan. Adapun MRR tewas di lokasi kejadian akibat luka bacok dari IA.

Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap IA. Pelaku akhirnya bisa ditangkap di tempat persembunyiannya, daerah Desa Merak, Sukamulya, Lebak, Banten, Rabu (21/4) malam.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr1/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler