Sule dan MS Tertangkap Basah Melakukan Kegiatan Terlarang, Ya Ampun

Kamis, 22 April 2021 – 06:42 WIB
R alias Sule (45), pengecer judi jenis togel saat diamankan di Mapolresta Tangerang, Selasa (20/4). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Tim Patroli Kring Serse Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pria berinisial R alias Sule (45), pengecer judi jenis togel di wilayah Desa Daru, Jambe, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa penangkapan terhadap Sule bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi jenis togel saat Ramadan.

BACA JUGA: Uang Bantuan Covid-19 Dipakai Main Perempuan dan Judi, Oknum Kades Jadi Pesakitan

Atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan obdervasi.

"Usai patroli dan observasi, dan mendapatkan keterangan yang kuat, kami kemudian melakukan penangkapan," kata Wahyu dalam keterangannya yang diterima, Kamis (22/4).

BACA JUGA: Polisi Australia Menyita Ratusan Ayam Jago yang Digunakan dalam Judi Adu Ayam

Sule ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa (20/4). 

"Pada saat penangkapan tersangka R alias Sule, kami juga menangkap tersangka lain, yakni MS berusia 42 tahun, yang saat itu sedang memasang judi togel ke tersangka R," ujar Wahyu.

BACA JUGA: Deretan Fakta Aksi 4 Pria Ambil Uang di ATM Saldo Tidak Berkurang, Caranya Mencengangkan

Polisi masih mengejar seorang pelaku lainnya yang terlibat aktivitas togel dengan Sule.

Adapun kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolresta Tangerang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ditangkap   Judi Togel   Tangerang   judi   togel  

Terpopuler