Kampus Diminta Sosialisasi UU Cipta Kerja, Pimpinan Komisi X: Memangnya Sudah Ada Naskah Resmi?

Senin, 12 Oktober 2020 – 18:21 WIB
Sejumlah pengunjuk rasa melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengaku terheran-heran dengan adanya surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud yang meminta seluruh kampus untuk membahas dan sosialisasi RUU Cipta Kerja yang baru disahkan pekan lalu.

Menurut Abdul Fikri, harusnya imbauan itu dikeluarkan saat proses pembahasan RUU yang maha besar itu sebagai proses menyerap aspirasi dari akademisi berupa RDPU oleh Badan Legislasi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Giliran FPI dan PA 212 yang Demo, Ferdinand Tinggalkan Demokrat, Berani Paksa Jokowi?

"Kenapa baru mau dibahas sekarang dan sosialisasi lagi. Kalau mau bahas waktu belum disahkan jadi undang-undang," kata Abdul Fikri yang dihubungi JPNN.com, Senin (12/10).

Lebih lanjut dikatakan, bagaimana perguruan tinggi mau melakukan kajian akademis jika naskah resmi saja hingga kini belum bisa diakses publik.

BACA JUGA: Ganjar Buka Posko Pengaduan Aspirasi UU Cipta Kerja, Ini Reaksi Jajaran Kampus

Dia menyarankan, pemerintah sebaiknya memulai keterbukaan informasi publik agar masyarakat tidak dibuat bingung.

"Yang ada sekarang adalah pemerintah selalu membuat opini. Dan reaksi terhadap opini ini yang terus berisiko kegaduhan bahkan kekisruhan," kata politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

BACA JUGA: Forum Rektor Indonesia Minta Mahasiswa dan Dosen tidak Terpancing Demo UU Cipta Kerja

Dia juga menyoroti cara Baleg yang mengaku sudah membahas RUU Cipta Kerja secara terbuka. Padahal yang dilakukan Baleg selama ini hanya mempersilakan masyarakat melihat atau menonton IG/FB/YouTube live streaming dalam proses pembahasan tanpa diberi akses untuk menyampaikan masukan. 

"Lantas kapan public hearing itu dilakukan Baleg?," sergahnya.

Abdul Fikri berpendapat, sosialisasi terhadap UU yang sudah jadi biasanya dilakukan setelah diundangkan dalam lembaran negara. itu dipersilakan terutama kepada pemangku kepentingan. Pertanyaannya, apakah sudah diundangkan dalam lembaran negara?

"Apakah mahasiswa ini pemangku kepentingan utama? Sebab akhirnya nanti akan mengurangi proses jam perkuliahan. Jadi saya rasa surat edaran Dirjen Dikti kurang pas," tandasnya. (esy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler