Irjen Kemendikbud Haryono Umar mengaku terkejut dengan kasus yang menggiring Rektor Unsoed Edy Yuwono sebagai tersangka. Status tersangka itu dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah karena Edy diduga menyelewengkan dana BLU Unsoed dan berpotensi merugikan negara Rp 2 miliar.
"Sementara ini kasusnya sudah ditangani penegak hukum. Kita pantau perkembangannya," ujar mantan pimpinan KPK itu.
Haryono mengatakan, PTN dengan status BLU memang memiliki hak lebih istimewa ketimbang PTN reguler. PTN berstatus BLU ini diberi wewenang agak longgar memungut biaya pendidikan dari masyarakat. Termasuk membuat kerja sama penelitian atau sejenisnya dengan pihak lain.
Jika ada praktik korupsi, lanjut dia, sekilas memang bukan uang negara (APBN) yang diselewengkan. Tetapi uang masyarakat atau rekanan kampus. "Tapi ingat, sesuai aturan, penerimaan yang dikelola lembaga negara menjadi keuangan negara," kata dia.
Karena itu, Haryono mengingatkan seluruh PTN, khususnya yang berstatus BLU harus taat aturan. Setiap kali menerima dana hibah hasil kerja sama dengan pihak lain atau menarik uang langsung dari masyarakat, harus dilaporkan terlebih dulu ke Kemenkeu. Ketentuan ini mengikat karena status BLU yang menetapkan adalah Kemenkeu.
Tim audit dari Itjen Kemendikbud belum akan diturunkan untuk ikut menangani perkara hukum di kampus Unsoed. "Sejak saya menjadi Irjen Kemendikbud, PTN memang bandel. Harus diingatkan terus," tandasnya. Di antara yang paling membuat Haryono prihatin adalah banyaknya PTN yang tidak melaporkan setiap pembukaan rekening baru kepada Kemenkeu. Padahal pelaporan itu bersifat wajib.
Rekening baru ini di antaranya untuk menampung dana hasil kerja sama penelitian dengan perusahaan tertentu atau pemda setempat. Haryono berjanji akan membuat semacam jaringan pengawasan internal di setiap PTN seluruh Indonesia.
Terkait dengan Unsoed, Kemendikbud masih belum menentukan langkah. Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim menuturkan pihaknya belum mendapatkan laporan perkembangan kasus yang menimpa rektor Unsoed tersebut. "Yang jelas, ketika sudah berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan dan segera dilakukan pemilihan rektor baru," katanya.
Untuk sementara, kursi rektor Unsoed diduduki pembantu rektor I (bidang akademik). Pergantian itu dilakukan supaya kosentrasi rektor tidak terpecah antara menghadapi perkara hukum dengan mengurus kampus. Status tersangka yang dikeluarkan kejaksaan untuk rektor Unsoed belum tentu terbukti di pengadilan. "Selama ini kan baru KPK yang setiap kasus tersangkanya pasti terbukti di pengadilan," tuturnya.
Musliar mengakui, PTN berlabel BLU memang memiliki hak keuangan di luar APBN. "Tapi selama menjalankan sesuai aturan, tidak akan ada masalah," katanya. Musliar sendiri berpengalaman memimpin PTN BLU ketika masih menjadi rektor Universitas Andalas, Padang. (wan/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Fakultas Kedokteran Diperas Rp26 Juta
Redaktur : Tim Redaksi