Kampus Swasta Siap Tagih Janji Pemerintah

Selama Ini Merasa Kurang Diperhatikan

Minggu, 15 Juli 2012 – 08:41 WIB

JAKARTA - Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) disahkan dengan sejumlah janji sikap pemerintah kepada kampus swasta. Asosiasi Peruguran Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) siap menagih janji tersebut. Sebab mereka merasa selama ini perhatian pemerintah kepada kampus swasta kurang.

Ketua Umum Aptisi Pusat Edy Suandi Hamid, Sabtu (14/7) menuturkan, selama ini perhatian pemerintah kepada kampus swasta sudah ada. "Tetapi kecil sekali. Jauh dibandingkan dengan kampus negeri," tandasnya.

Padahal menurut Edy posisi kampus swasta cukup strategis. Menurutnya di saat kuota mahasiswa baru di kampus negeri sangat terbatas, kampus swasta bisa menjadi solusinya.

Pria yang juga rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu menjelaskan, posisi kampus swasta sekaligus turut andil program pemerintah menggenjot angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi. "Tapi itu tadi, perannya sama hanya bentuk perhatiannya yang jomplang," jelas Edy.

Terkait urusan bantuan pembiayaan dari pemerintah kepada kampus swasta sebelumnya sudah dijelaskan oleh jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Institusi ini menyebutkan, perhatian pembiayaan yang mereka kucurkan tidak bisa besar karena kampus swasta tidak dibatasi dalam menarik biaya pendidikan kepada mahasiswa.

Terkait pernyataan tersebut, Edy tidak terima. Dia mengatakan tidak benar jika saat ini kampus swasta dibiarkan begitu saja menetapkan biaya kuliah setinggi-tingginya.

"Kalaupun ada yang berbiaya sangat mahal, ya jangan disumbang. Yang disumbang kampus swasta yang menerapkan biaya kuliah terjangkau," kata dia.

Edy menegaskan selama ini kampus negeri cukup mudah mendapatkan kucuran dana mulai dari puluhan hingga ratusan miliar rupiah. "Sementara kampus swasta mendapatkan Rp 1 miliar saja sulit sekali," katanya.

Untuk itu, Edy mengatakan jika pihaknya akan memonitor pemberlakuan UU Dikti dalam beberapa waktu ke depan. Jika perhatian terhadap kampus swasta masih tetap seperti yang dulu, Edy meminta Mendikbud Mohammad Nuh untuk mematuhi janjinya.

Terkait upaya hukum terhadap UU Dikti ini, Edy mengatakan masih belum saatnya. Dia meminta kepada pimpinan Aptisi lainnya untuk mengkaji seluruh isi UU tersebut.

Jika memang ada yang masih belum berpihak kepada kampus swasta, menurutnya masih bisa diupayakan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen). "Upaya hukum itu baru kalau sudah kebangetan," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, saat pengesahan UU Dikti di DPR Jumat lalu (13/7), parlemen dan pemerintah sudah sepakat untuk memperhatikan kampus swasta. Diantaranya pemerintah dapat memberikan bantuan gaji untuk dosen dan guru besar. Selain itu pemerintah juga dapat menganggarkan bantuan untuk penelitian dan pengembangan kampus.(wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nuh Siap jika UU PT Digugat ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler