JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh memastikan pihaknya segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) pada tahun ini. Aturan turunan itu antara lain berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).
Dijelaskan, ketentuan di UU PT ini baru bisa diimplementasikan 100 persen setelah ada aturan turunannya.
"Yakni, harus ada PP dan Permen agar semuanya bisa dilaksanakan dengan baik. Tentu isi dari PP dan Permen yang akan diterbitkan akan lebih bersifat teknis," ungkap Nuh di dalam konferensi pers UU PT di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (13/7) malam.
Nuh menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menangkap berbagai pandangan dari masyarakat, termasuk adanya kalangan masyarakat yang akan membawa UU PT ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Mengenai hal itu, tidak apa-apa. Pastinya, kami akan sosialisasikan supaya (semua kalangan masyarakat) paham betul isi konten dari UU ini," tukasnya.
Jika Judicial Review atas UU PT tetap dilakukan, Nuh mempersilahkan MK untuk mencari ayat-ayat atau pasal-pasal di dalam UU PT yang bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah akan tetap terus melakukan sosialisasi sembari menunggu hasil dari judicial review tersebut.
"Silahkan dibedah. Kalau tidak ada yang bertentangan, maka saya kira tidak perlu masyarakat ngotot untuk judicial review karena jelas tidak ada yang bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Pertanyakan Komitmen PT Asing Terhadap Pancasila
Redaktur : Tim Redaksi