Kamrussamad Ajak Warga Waspada Tawaran Investasi Bodong

Senin, 09 Maret 2020 – 19:17 WIB
Kamrussamad, anggota DPR RI komisi XI berbicara seputar tantangan dan solusi investasi illegal di tengah krisis ekonomi paska virus corona, di Jakarta. Foto: dok pribadi for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Meluasnya penyebaran virus corona di luar Tiongkok, tak pelak menjadi perhatian dunia terutama imbasnya terhadap perekonomian global, juga Indonesia. Dikhawatirkan pertumbuhan ekonomi bisa turun menjadi yang terburuk sejak 2009.

Anggota DPR Komisi XI Kamrussamad, mengatakan bahwa dampak tersebut dipicu akibat terhentinya pasokan di berbagai sektor.

BACA JUGA: Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Pantau Efektifitas Kebijakan Relaksasi

Artinya, krisis ekonomi tidak bisa dihindari, mulai dari penuruan arus ekspor dan impor, penurunan daya beli, sepinya kunjungan wisatawan mancanegara, rontoknya arus bongkar muat barang di pelabuhan, sepinya Imigrasi di bandara, melemahnya rupiah, serta jatuhnya harga saham.

Oleh karena itu, sambung Kamrussamad, bagaimana sektor jasa keuangan jika dipotret dari segi tantangan dan solusi di tengah wabah corona?

BACA JUGA: Terbongkar Investasi Ilegal Omzet Rp 750 Miliar, Diduga Banyak Korban Belum Lapor Polisi

Terutama menanggulangi investasi ilegal, yang berpeluang dimanfaatkan di tengah kekhawatiran masyarakat pada corona.

Saat ini, DPR bersama OJK terus memberikan edukasi dan literasi ke masyarakat, untuk ikut serta melawan tawaran investasi ilegal, yang merugikan dan meresahkan.

BACA JUGA: Satgas Waspada Investasi Blokir 133 Fintech Ilegal

Menurut Kamrussamad, upaya itu diharapkan agar masyarakat lebih mengerti jenis-jenis investasi, agar tidak menjadi korban dari investasi bodong.

“Di mana kondisi keuangan sekarang semakin sulit, sayang kalau warga jadi korban dari investasi bodong,” katanya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (9/3).

Kamrussamad menyebut seperti dalam bentuk koperasi simpan pinjam yang menjanjikan bunga tinggi. Kemudian investasi dalam bentuk koin emas.

“Kita harus edukasi ke masyarakat supaya mereka bisa mengetahui dan membedakan mana investasi resmi yang menguntungkan dan mana yang berpotensi merugikan masyarakat,” imbuhnya lagi.

Kamrussamad mengakui salah satu kelemahan yang terjadi saat ini ialah masih diperlukannya terobosan-terobosan OJK dalam menghadapi finansial teknologi yang berkembang saat ini.

“Kita tergolong lambat dalam menyiapkan regulasi sehingga perkembangan digital khususnya finansial teknologi lebih cepat daripada regulasi itu sendiri. Untuk itu kami terus mendorong OJK untuk segera adaptif terhadap tuntutan masyarakat dan perkembangan dunia ekonomi digital undang-undang,” kata dia.

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), wewenang dan tugas OJK adalah mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank (Seperti asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiyaan, dan lainnya), dan mulai tahun 2014 juga mengawasi sektor perbankan (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat).

Perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi ilegal hampir sebagian besar bukanlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sehingga Perusahaan atau pihak tersebut tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Artinya, OJK tidak dapat memastikan aspek legalitas dari perusahaan tersebut. (mg8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler