Terbongkar Investasi Ilegal Omzet Rp 750 Miliar, Diduga Banyak Korban Belum Lapor Polisi

Selasa, 07 Januari 2020 – 06:30 WIB
Barang bukti investasi ilegal. Foto: Pojokpitu/JTV

jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus investasi ilegal berkedok iklan dengan omzet Rp 750 miliar dalam jangka delapan bulan.

Dalam kasus itu polisi menetapkan dua tersangka dan menyita uang tunai Rp 121 miliar, 18 unit mobil baru, dua sepeda motor, dan aneka barang elektronik.

BACA JUGA: Kasus Penipuan Umrah: 60 Jemaah Tertipu Rp 1Miliar

Uang sebesar Rp 121 miliar disita dari rekening perusahaan investasi ilegal berkedok gudang jasa iklan, PT KAM and KAM.

Uang itu merupakan hasil iuran nasabah yang menjadi member investasi ilegal ke PT KAM and KAM yang berdiri tanpa izin sejak 8 bulan lalu.

BACA JUGA: Janda Kaya Terbuai Mulut Manis Oknum Polisi, Rela Jual Perhiasan

"Kami baru menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47) dan FS (52) warga Jakarta, yang belakangan diketahui pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," kata Irjen Luki Hermawan, Kapolda Jatim

Investasi ilegal dibongkar Polda Jatim karena dilaporkan membernya yang merasa ditipu. Dalam menjalankan bisnisnya menawarkan iklan produk dengan harga yang lebih murah.

Dengan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi Memiles.

Setiap anggota juga diharuskan merekrut anggota baru dengan iming-iming komisi atau bonus dari perusahaan sesuai dengan level member perekrut.

Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT KAM and KAM.

Dengan top up inilah anggota diiming-iming memperoleh bonus atau reward bernilai fantastis, berupa uang, reward juga bisa berupa rumah, perhiasan emas, berlian, handhphone, sepeda motor, mobil baru dan barang barang elektronik.

"Hingga kini pelaku telah merekrut 240 ribu anggota," tambah Irjen Luki.
 
Dalam mengusut kasus ini Polda Jatim akan bekerja sama dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni undang undang perbankan, tindak pidana pencucian uang, dan undang undang ITE. (pul/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler