Kamrussamad Dorong Pemda Miliki Menteri Keuangan Daerah yang Mumpuni

Rabu, 08 Juni 2022 – 20:16 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad. ANTARA/Facebook/Kamrussamad

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mendorong Pemda memiliki "menteri keuangan" sendiri untuk mengorkestrasi APBD.

Kamrussamad menyetujui gagasan Menkeu Sri Mulyani agar Pemda juga perlu memiliki arsitek keuangan daerah yang memiliki kapasitas.

BACA JUGA: Kamrussamad: UU APBN 2023 Berpotensi Digugat

Menurut dia, tagline Menkeu SMI “Spending Better” bisa terwujud di penyerapan anggaran daerah.

"Karena itu, agar DAU ini dikelola lebih optimal, butuh arsitek keuangan daerah yang mumpuni. Kapasitas pengelola keuangan daerah harus diperkuat. Dengan demikian, akan ada sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah dalam pengelolaan TKD ini, sehingga terjadi akselerasi pembangunan di daerah," kata dia dalam siaran pers, Rabu (8/6).

BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Kabar Buruk, Indonesia Wajib Bersiap!

Anggota Fraksi Gerindra itu memandang pertumbuhan ekonomi sempat terkontraksi di 2000-2022, dari 2017 hingga 2019.

Dia juga mengatakan transfer ke daerah (TKD) terus meningkat. Namun sayangnya, jumlah ini secara pemanfaatan masih belum optimal.

BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Semprot Pemda, Kata-Katanya Jleb!

"Mulai dari rendahnya pemanfaatan untuk belanja sosial, hingga serapan TKD yang masih minim dan dikejar di akhir-akhir tahun," jelas dia.

Menurut dia, TKD penting untuk akselerasi pembangunan daerah. Pemda bersentuhan langsung dengan rakyat.

"Kalau serapannya tidak optimal, maka rakyat tidak akan merasakan manfaatnya. Karena itu, saya lihat kuncinya Pemda juga harus punya menteri keuangan yang berperan sebagai arsitek keuangan daerah dan memiliki kapasitas," jelas dia.

Menurut legislator Dapil Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kep. Seribu itu, TKD mencakup beberapa skema. Mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-Fisik, Dana Otsus, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa.

"Saat ini, misalnya, kalau kami lihat realisasi pemanfaatan DAU 2021, sampai dengan akhir tahun sebesar Rp 23,4 triliun atau 69,2 persen. Bahkan catatan menteri keuangan di 2021, DAU masih didominasi belanja pegawai," jelas dia.

Selain itu, kata dia, baru 395 daerah memenuhi belanja wajib minimal 25 persen DAU dan masih ada 147 lainnya belum memenuhi.

"Ini menandakan belanja daerah belum fokus dan efisien. Saya juga melihat pola eksekusi APBD yang masih business as usual, selalu tertumpu di triwulan IV sehingga mendorong adanya idle cash di daerah," tandas Kamrussamad. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Mulyani Beberkan Ramalan Inflasi 2023, Angkanya Realistis, sih


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler