Menkeu Sri Mulyani Semprot Pemda, Kata-Katanya Jleb!

Selasa, 07 Juni 2022 – 22:17 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai pemerintah daerah (pemda) belum begitu mampu dalam mengelola anggaran. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai pemerintah daerah (pemda) belum begitu mampu dalam mengelola anggaran.

Hal itu dibuktikan dengan ketidakmampuan pemda dalam menjalani beberapa program di daerah jika pemerintah pusat mengurangi atau merealokasi anggaran.

BACA JUGA: Mantap! Perekonomian Makin Membaik, Realisasi APBN Berjalan Maksimal

Pasalnya, jika dana bagi hasil (DBH) atau dana lokasi khusus (DAK) dikurangi atau diubah sedikit oleh pemerintah pusat, pemda tidak tidak bergerak leluasa.

"Setiap kami kurangi, seperti DBH atau DAK-nya diubah mereka sudah tidak bisa ngapa-ngapain, enggak bergerak," ujar Sri Mulyani pada rapat dengan DPD RI, Selasa (7/6).

BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Kabar Buruk, Indonesia Wajib Bersiap!

Menurutnya, kondisi ini menjadi bukti pemda belum bisa menjadi shock absorber atau peredam kejut.

"Fungsi peredam ini sangat diperlukan ketika negara harus fleksibel menggunakan anggaran, salah satunya ketika krisis terjadi," ungkap Sri Mulyani.

BACA JUGA: P2G Mendesak Pansel dan Pemda Memprioritaskan 193.594 Guru yang Lulus PG

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan selama pandemi Covid-19 pemerintah pusat berkali-kali melakukan refocusing anggaran untuk menangani krisis.

Oleh karena itu, dia menilai daerah membutuhkan pengelola keuangan yang mampu menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat menghadapi tekanan.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, di bidang perlindungan sosial, anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat mencapai Rp 400 triliun - Rp 500 triliun.

Nilai itu jauh lebih tinggi dibandingkan dana perlindungan sosial (perlinsos) di dalam APBN, yakni sekitar Rp 11 triliun.

Lebih lanjut, di bidang kesehatan, insentif tenaga kesehatan, pengadaan vaksin Covid-19, dan pembayaran klaim pasien Covid-19 di seluruh Indonesia dibayar melalui dana dari pusat.

Untuk itu, pemerintah menyematkan fungsi penarikan utang atau pemanfaatan pembiayaan kreatif dalam UU HKPD agar pemda juga bisa melakukan pembiayaan berintegritas.

Sri Mulyani berharap kapasitas dari pengelolaan keuangan daerah bisa terus ditingkatkan.

UU HKPD diharapkan makin meningkatkan kemampuan daerah dalam menciptakan kualitas belanja.

"Belanja negara dan belanja daerah itu fungsinya luar biasa penting untuk menciptakan perbaikan," tegas Menkeu Sri Mulyani. (mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Al Haris: Pemda Membutuhkan Tenaga Honorer


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Sri Mulyani   Menkeu Sri Mulyani   Pemda   APBN   DAK   keuangan   Utang  

Terpopuler