Kamrussamad Ingatkan Ibu Menkeu: Awas Jebakan IMF

Rabu, 25 Maret 2020 – 21:54 WIB
Kamrussamad, anggota DPR RI komisi XI. Foto: dok pribadi for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, tidak tergiur menerima pinjaman dari Dana Moneter Internasional (IMF), untuk penggunaan penanggulangan wabah corona (covid-19).

Dikhawatirkan tawaran bantuan lembaga keuangan internasional itu, di tengah wabah corona akan menjadi jebakan utang di kemudian hari.

BACA JUGA: Kamrussamad: Waspada Resesi Ekonomi Akibat Virus Corona

"Beban negara dan rakyat Indonesia sudah sungguh sangat besar, bisa dilihat melalui Utang Negara hingga Januari 2020 menembus Rp 4.817,5 triliun. Ini yang akan diwariskan ke rakyat pada masa depan," tegas politisi Partai Gerindra itu dalam keterangan resmi, di Jakarta, Rabu (25/3).

Menurut Kamrussamad, Menkeu harus ingat bahwa sejarah IMF pernah menjadikan Indonesia sebagai pasien malpraktik dimulai 15 Januari 1998, saat Presiden Soeharto menandatangani Letter Of Inten/LoI senilai USD 43 miliar beserta sejumlah resep yang diberikan ternyata merugikan ekonomi Indonesia.

BACA JUGA: Peringatan Keras dari Menkeu Sri Mulyani, Jangan Coba-coba!

"Misalnya usulan IMF melikuidasi 16 Bank nasional adalah kesalahan besar, dan dalam kebijakan BLBI banyak pihak yang memanfaatkan situasi dengan memasukkan aset-aset tidak berharga dalam daftar aset untuk mendapat dana pinjaman," kata Kamrussamad.

Kamrussamad meyakini Menkeu tahu betul masih banyak sumber pendanaan dari dalam negeri untuk penanggulangan Corona. Misalnya dalam postur APBN dan APBD kebijakan Refocussing & Relokasi Anggaran melalui INPRES No.4 Tahun 2020 sudah tepat.

BACA JUGA: Perkiraan IMF soal Kondisi Ekonomi, Sampai Begitu Parah?

"Tinggal memastikan itu implementasi berjalan efektif."

"Sejumlah sumber pendanaan bisa dioptimalkan oleh Menkeu antara lain Sisa Anggaran Tahun Lalu (SAL), Akumulasi Dari sisa Anggaran Tahun sebelumnya (SILPA), Dana Pungutan Bea ekspor sawit di BPDPKS, Dana Lingkungan hidup di BPDLH dan Dana APBN dengan Kode BA99 dikelola Menkeu selaku Bendahara Umum Negara," ungkap Kamrussamad.

Dia juga menjabarkan, seperti pemanfaatan dana LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), yang nilainya mencapai Rp 150 triliun, cadangan devisa Indonesia yang dikelola BI senilai USD 130 miliar atau sama dengan Rp 2.000 triliun (untuk kurs saat ini Rp 17.000).

"Pemerintah juga bisa menertibkan SUN dengan bunga di bawah 5 persen," tambahnya.

Dengan demikian, kata Kamrussamad, Menkeu Sri Mulyani seharusnya memiliki jiwa nasionalisme dan keberpihakan terhadap masa depan ekonomi Indonesia, dengan tidak meminjam ke IMF.

Sebelumnya, IMF mengaku menyiapkan dana USD 1 triliun untuk negara-negara anggotanya yang menghadapi virus corona.

Adapun Bank Dunia menyiapkan dana USD 14 miliar untuk paket pembiayaan jalur cepat bagi negara yang menghadapi pandemi global itu. (mg8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler