KAN Ancam Cabut Akreditasi Perusahaan Terlibat Suap

Kamis, 08 Juni 2017 – 15:48 WIB
Kepala Badan Standardisasi Nasional Prof Bambang Prasetya (kiri) bersama Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. Foto: Mesya Mohammad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) Prof Bambang Prasetya menyatakan, pihaknya tidak segan-segan mencabut akreditasi perusahaan yang terlibat suap. Hal ini sebagai sanksi atas pelanggaran berat yang dilakukan perusahaan.

"Semua perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD sangat menjaga performance-nya. Akreditasi merupakan bagi terpenting dari kredibilitas perusahaan. Bila akreditasinya dicabut, otomatis ‎memengaruhi brand-nya dan ini paling ditakuti setiap perusahaan," beber Bambang di Jakarta, Kamis (8/6).

BACA JUGA: BSN Tetapkan Empat Pilot Project Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Bambang yang juga kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) ini menambahkan, pemberian akreditasi kepada perusahaan melalui proses panjang.

Biasanya, perusahaan yang mengantongi akreditasi, grade-nya lebih tinggi dibanding tak terakreditasi. Bahkan, perusahaan yang terakreditasi bisa leluasa bertransaksi antarnegara karena sudah memenuhi standar internasional.

BACA JUGA: Cegah Korupsi, BSN Tetapkan Sertifikasi Manajemen Antisuap

"‎Perusahaan yang sudah menjalankan sistem manajemen anti penyuapan, tidak hanya di tingkat atasan harus bebas korupsi, tapi sampai bawahnya juga," ujarnya.

Penerapan sistem manajemen anti penyuapan oleh organisasi berdasarkan SNI, lanjut Prof Bambang, adalah hal penting dan diharapkan menjadi bagian dari tanggung jawab sebuah organisasi.

BACA JUGA: Belum Satu pun Kemasan Pangan Ber-SNI

Organisasi harus proaktif berkontribusi melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui komitmen kepemimpinan yang menetapkan budaya jujur, transparansi, keterbukaan, dan kepatuhan di dalam sebuah organisasi. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anda Gemar Bersepeda? Simak Nih Imbauan dari Kepala BSN


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler