jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin muncul di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/7). Ade memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Mantan ketua DPR itu tampak hadir di gedung KPK, Jakarta pada pukul 10.00 WIB. Namun, Akom -panggilan akrabnya- memilih bungkam saat ditanya wartawan soal kedatangannya hari ini.
BACA JUGA: Masih Diperiksa KPK, Rapat Pansus Tanpa Agun Gunandjar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Akom akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pemeriksaan terhadap Akom merupakan penjadwalan ulang setelah suami Netty Marliza itu mangkir dari panggilan KPK.
“Penjadwalan ulang pemeriksaan sebelumnya. Akan diperiksa sebagai saksi untuk AA dalam kasus e-KTP," kata Febri.
BACA JUGA: Catat, KPK Sudah Punya Calon Tersangka Baru Kasus e-KTP
Sebelumnya Akom dan Netty sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Yakni pada 20 Juni dan 3 Juli 2017.
Akom sudah beberapa kali diperiksa dalam penyidikan kasus e-KTP. Dalam tuntutan Irman Dan Sugihrto, dia diduga menerima fee terkait e-KTP. Namun, Akom membantahnya.(put/jpg)
BACA JUGA: KPK Garap Ketua Pansus Angket dan Politikus PKS untuk Kasus e-KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Korupsi E-KTP Muntaber, Jangan Bilang Diracun ya?
Redaktur : Tim Redaksi