jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita, Selasa (11/7).
Namun, rapat kali ini tanpa Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa yang masih menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi di kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
BACA JUGA: Yusril: Lawan dong di Pengadilan!
Agun menjalani penjadwalan ulang pemeriksaan di KPK untuk tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Agun sedianya diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/7) lalu.
BACA JUGA: KPK Dianggap Gagal Mencegah Korupsi
Namun, Agun kala itu meminta penjadwalan ulang karena harus memimpin pansus ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Dalam RDPU dengan Yusril Ihza Mahendra dan Zain Badjeber kemarin (10/7), Agun masih memimpin rapat bersama Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska, Dossy Iskandar dan Taufiqulhadi.
BACA JUGA: Catat, KPK Sudah Punya Calon Tersangka Baru Kasus e-KTP
Rapat kali ini dipimlin Dossy didampingi Risa dan Taufiqulhadi.
Menurut Taufiqulhadi, tidak masalah RDPU kali ini tanpa kehadiran politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Sebab, kata dia, pimpinan pansus bersifat kolektif kolegial.
Ketika satu tidak hadir, maka bisa diganti dengan pimpinan lainnya.
"Jadi terserah saja, panggil saja sesuka mereka. Tidak ada hubungan dengan pansus," kata Taufiqulhadi sebelum rapat, Selasa (11/7).
Dia mengingatkan, dalam persoalan e-KTP, KPK harus mengambil sikap yang sangat tegas dan keras.
Dia meminta KPK jangan ragu-ragu bertindak. "Tapi, jangan dikait-kaitkan dengan persoalan pansus," katanya.
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, apa pun yang tengah diproses KPK terkait e-KTP silakan saja.
"Kalau memang ada bukti yang meyakinkan, ambil sikap. Jangan sengaja mengambangkan agar masyarakat mengait-ngaitkan dengan e-KTP. Jadi tidak ada hubungan sama sekali dengan pansus," paparnya.
Jadi, kata dia, pansus tetap akan berjalan. Jika anggota pansus yang terlibat e-KTP ditangkap juga tidak masalah.
"Jadi tetap jalan, ditangkap juga itu adalah separuh pansus tetap jalan. Apalagi satu dua orang. Tetapi, harus ditangkap dengan benar kalau tidak dipraperadilankan," paparnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Angket Panggil Romli Atmasasmita untuk Beber Kelemahan KPK
Redaktur & Reporter : Boy