Kang Cecep Brutal Banget, Mbak Nani Disiksa hingga Tengah Malam, Pakai Tongkat Besi

Kamis, 23 September 2021 – 01:05 WIB
Polisi menangkap pelaku penganiayaan istrinya hingga tewas di Bandung Barat. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Seorang pria di Cimahi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan sang istri meninggal dunia.

Kepala Satreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan pelaku Cecep Dadan, 37, ditangkap di rumahnya di kawasan Padaasih, Bandung Barat.

BACA JUGA: Anwar Tewas Mengenaskan, Ternyata Dicangkul Tetangga, Pelaku Masih Diburu Polisi

Pelaku disebut tersulut emosi karena cemburu istrinya Nani Sudiani, 39, pergi dengan pria lain.

"Korban meninggal dunia Rabu 12 September pada 20.00 WIB, pelaku melakukan penganiayaan secara cukup sadis kepada istrinya di rumahnya," kata Yohannes di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (22/9).

BACA JUGA: Pembegal Driver Ojol Ditangkap, Tak Disangka, Ternyata DPO Kasus Pembunuhan

Menurut Yohannes tindakan keji itu dilakukan berjam-jam hingga tengah malam. Pelaku juga diduga melakukan pemukulan dengan melakukan tongkat besi kepada mendiang istrinya itu.

"Setelah penganiayaan itu, korban merasa sakit dan muntah-muntah di rumahnya, lalu di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia," katanya.

BACA JUGA: Lihat, Dua Sejoli Terekam CCTV Berbuat tak Terpuji di Alfamart, Ada yang Kenal?

Adapun menurut Yohannes, pelaku diketahui memiliki istri lebih dari satu. Selain istri sah yang tercatat negara, pelaku juga diketahui melakukan pernikahan siri.

Saat peristiwa penganiayaan, menurutnya istri siri pelaku juga ada di lokasi kejadian.

Istri sirinya itu, kata Yohannes, sudah mencoba untuk menghentikan penganiayaan kepada korban.

"Jadi ini tidak ada keterlibatan istri sirinya, ini murni tindakan pelaku," katanya.

Yohannes pun memastikan pelaku melakukan tindakan keji itu tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun barang terlarang lainnya.

BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 3 UU Tindak Pidaa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler