jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan permohonan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar lima wilayah bisa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan penularan virus corona (Covid-19).
Kelima wilayah itu yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek).
BACA JUGA: Kang Emil: Tidak Bisa Jakarta saja yang PSBB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap, dalam dua hari ke depan Kemenkes sudah bisa memberikan keputusan atas surat permohonan PSBB lima wilayah tersebut.
"Surat dari lima kepala daerah sudah masuk ke kami, kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di-review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Rabu (8/4).
BACA JUGA: PSBB di Bodebek, Polda Jabar Siapkan Penerapannya
Kang Emil mengatakan, wilayah Bodebek perlu seirama dengan DKI Jakarta terkait PSBB. Pasalnya, kelima wilayah tersebut lokasinya berdekatan dengan ibu kota.
Terlebih lagi, kata Kang Emil, data secara nasional menunjukkan bahwa 70 persen persebaran corona berada di wilayah Jabodetabek.
BACA JUGA: Demi Menekan Penularan Corona, Yuri Mempersilakan Pemda Mengajukan PSBB
"Ini mengindikasikan, kami ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," kata dia.
Lebih lanjut, kata Kang Emil, wilayah Bodebek sudah mempersiapkan diri apabila PSBB disetujui pemerintah. Misalnya, aparat kepolisian telah menggelar simulasi andai Bodebek menerapkan PSBB.
"Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi," timpal dia.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan merestui DKI Jakarta untuk menggelar PSBB demi mencegah penularan corona.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa PSBB untuk seluruh wilayah ibu kota mulai berlaku Jumat (10/4) mendatang. Dia pun memastikan bahwa warga yang melanggar aturan tersebut akan mendapat sanksi.
"Nanti kami lakukan mulai tanggal 10 April utamanya adalah komponen penegakkan hukum," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4) malam.
Anies mengatakan, tim Gugus Tugas DKI Jakarta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah akan menyusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat bagi warga untuk mengikuti PSBB. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan