Kang Emil Usulkan Sanksi Tilang ke Pengendara Motor Pelanggar PSBB

Rabu, 15 April 2020 – 19:41 WIB
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Foto: JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menyarankan sanksi tilang bagi pengendara motor yang melanggar ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut dia, sanksi tilang membuat pengendara motor bisa lebih disiplin dalam menerapkan PSBB.

BACA JUGA: Stasiun Manggarai Masih Ramai, Aturan PSBB Diabaikan

Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengungkapkan hal itu setelah memantau pelaksanaan PSBB di wilayah Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4).

"Saya usul kepada Pak Wali Kota untuk sanksi pertama itu diberikan surat tilang, bahwa mereka melanggar peraturan PSBB sehingga negara mencatat bahwa mereka melanggar, sehingga nanti ada sanksi," kata Emil, Rabu.

BACA JUGA: Kang Emil Mengajukan PSBB Untuk 5 Wilayah Ini

Dia beralasan, penerapan PSBB masih belum optimal tanpa adanya penegakan disiplin. Masih banyak warga yang keluyuran keluar rumah dan terlihat di jalan-jalan kota. Walakin di tol, volume kendaraan bermotor berkurang drastis.

"Saya lihat masyarakat masih banyak yang berkeluyuran ya. Tapi volume kendaraan, kalau di tol sudah turun 50 persen. Jadi, ini mengindikasikan di setiap wilayah pengurangan oleh PSBB ini bagus, signifikan," tutur dia.

BACA JUGA: Ridwan Kamil: Mohon Maaf, Mudah-Mudahan Secepatnya

Dia berharap, sanksi tilang bisa terwujud Kamis (16/4) besok. Nantinya, aparat penegak hukum melakukan penilangan di cek poin daerah yang menerapkan PSBB.

"Saya kira mungkin besok atau lusa, sanksi berupa surat tilang atau surat peneguran itu bisa segera dilaksanakan sehingga tim yang ada di cek poin-cek poin ini bisa rajin melakukan razia-razia terhadap lalu lintas yang melanggar pada aturan PSBB ini. Saya kira begitu," ucap dia.

Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku bakal berkoordinasi dengan jajaran kepolisian sebelum memberlakukan tilang kepada pengendara motor pelanggar PSBB.

Pasalnya, pihak kepolisian ialah pihak yang berwenang menentukan penilangan.

"Nanti kami bicara ke Polresta Depok. Kalau sanksi tilang di jalan itu tupoksi polres. Dalam kondisi Covid-19, ada klausul mengatakan kepala daerah sebagai ketua gugus tugas bisa memberikan aturan pada saat kasus Covid-19 mendatangkan kemaslahatan. Tetap kami harus berkoordinasi dengan polres," ucap Idris ditemui di Balai Kota Depok, Rabu.

Lebih lanjut, kata Idris, Pemkot Depok juga memikirkan opsi selain penilangan kepada pengendara motor yang melanggar ketentuan PSBB. Misalnya, ketentuan tentang pidana selama PSBB.

"Ada banyak. Banyak sekali. kalau ada mengarah pidana, berantem, ngotot, itu bisa mengarah ke pidana," tutur dia.

Lima daerah di Jawa Barat kini telah menerapkan PSBB. Yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler