Kang TB Minta Kepala BSSN Djoko Setiadi tak Asal Bicara

Kamis, 04 Januari 2018 – 17:55 WIB
Djoko Setiadi saat dilantik Jokowi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Nasional, Rabu (3/1/2018). Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyoroti pernyataan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi yang berharap institusi yang dipimpinnya memiliki kewenangan melakukan penindakan hukum atau menangkap penebar informasi hoaks.

Hasanuddin menilai ini merupakan pernyataan keliru dan tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.

BACA JUGA: Pusing Arti Hoaks Membangun, Presiden PKS: Seperti Es Panas

"Selain itu, Djoko Setiadi juga tidak memahami pengertian hoaks yang sesungguhnya," kata Hasanuddin, Kamis (4/1).

Hasanuddin menjelaskan poin pertama yang harus dipahami adalah BSSN bukanlah lembaga hukum.

BACA JUGA: Hoaks Membangun ala Djoko Setiadi Picu Kontroversi

Kalaupun dalam melakukan tugasnya, BSSN menemukan bukti dan fakta keterlibatan seseorang atau kelompok menyebar informasi hoks, sebaiknya dikoordinasikan ke kepolisian untuk segera diambil tindakan.

Lagi pula hal itu sudah diatur dalam pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hasanuddin menjelaskan, dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, pasal yang termaktub dalam UU ITE juga tidak hanya mengatur soal sanksi hukum bagi penebar berita atau informasi hoaks saja.

Misalnya, dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE juga mengatur soal sanksi hukum bagi pelaku penebar ujaran kebencian dan isu SARA.

Bahkan, dalam pasal 27 dijelaskan bahwa UU ITE ini bukan hanya menjerat pelaku pembuatnya, tetapi juga mereka yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat konten tersebut dapat diakses secara elektronik.

"Jadi, mereka yang membagikan informasi atau konten yang melanggar UU ITE bisa ikut dijerat dan dikenakan hukuman," tegasnya.

Mantan sekretaris militer kepresidenan itu menambahkan jika disimak dari pasal demi pasal yang terkandung dalam UU ITE, jeratan hukum bagi pelaku sudah sangat jelas dan cukup tegas.

Kemudian, poin kedua adalah pernyataan Kepala BSSN Djoko Setiadi adalah soal dikotomi hoaks positif dan negatif.

Pengertian hoaks saja sudah negatif, lantaran bersifat fitnah, memutarbalikan, dan pencemaran nama baik. Jadi, heran Hasanuddin, bagaimana mungkin hoaks bisa diartikan positif.

"Agar dipahami oleh kepala BSSN bahwa hoaks itu bukan kritik. Jadi, tidak ada hoaks yang membangun," kata politikus PDI Perjuangan ini.

Karena itu, politikus yang karib disapa Kang TB itu menyarankan kepala BSSN banyak membaca regulasi terkait dengan penanganan pelaku kejahatan siber, termasuk UU ITE.

"Selain itu, sebagai pejabat negara, Djoko Setiadi sebaiknya tidak asal bicara pada publik sebelum memahami akar persoalan," pungkas Kang TB.

Seperti diketahui, usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/1), Djoko langsung mengutarakan keinginanannya di hadapan media agar institusi yang dipimpinnya dapat melakukan tindakan hingga penangkapan terhadap pelaku penebar berita bohong.

Djoko juga memiliki pandangan bahwa tidak semua berita hoaks memiliki unsur negatif. Menurutnya, hoaks yang positif adalah yang bersifat membangun. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler