JAKARTA — Beberapa pekan terakhir, istri terdakwa korupsi M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia. Namun perempuan yang diburu Interpol atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tersebut mengajukan sejumlah syarat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kompensasi kepulangannya ke tanah air.
‘’Kita minta ke KPK agar diberikan situasi yang aman dan nyaman kepda Ibu Neneng kembali ke Indonesia,’’ ujar pengacara Neneng, Junimart Girsang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/5).
Selain itu, Neneng juga meminta kepada KPK agar dalam pengusutan kasusnya tidak ada tekanan dari pihak manapun setibanya nanti di tanah air. Jika permintaan tersebut dikabulkan Junimart menjamin Neneng akan pulang dengan sendirinya ke Indonesia.
‘’Tinggal KPK belum jawab surat dari kita, tinggal tunggu saja. Yang terpenting kenapa juga KPK capek-capek kesana kemari sementara beliau mau pulang.,’’ tambahnya.
Junimart mengaku telah melayangkan surat permohonan audiensi dengan KPK 26 April lalu. Tujuannya kata dia, ingin menyampaikan keinginan Neneng kepada KPK. ‘’ Kita sudah beri surat ke KPK. Smpai saat ini KPK belum berikan jawaban,’’ imbunya.
Namun demikian tambah Junimart, alasan utama keinginan Neneng untuk pulang karena ingin menjenguk anak-anaknya. Tetapi niat keinginannya pulang terhalang dengan trauma perlakuan KPK kepada suaminya saat dipulangkan ke Indonesia tahun lalu.
‘’Ya trauma, mengingat apa yang diperlakukan ke suaminya. Kedua, sebenarnya keinginannya untuk pulang adalah karena adanya anak. Semua anaknya di bawah lima tahun,’’ paparnya.
Seperti diketahui KPK melalui Polri telah melayangkan permohonan red notice kepada Interpol terhadap Neneng. Istri mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin ini disebut sebagai saksi kunci sejumlah dugaan korupsi yang dilakukan suaminya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Susun Standardisasi Fasilitas Negara
Redaktur : Tim Redaksi