SURABAYA - Polrestabes Surabaya bergerak cepat terkait dengan kasus penetapan tersangka AKP Elik Ulsano oleh Polres Mojokerto. Propam Polrestabes Surabaya sudah memproses pelanggaran yang dilakukan Kanitlantas Polsek Tenggilis Mejoyo itu. Bahkan, kemarin (28/11) Elik telah disidang kode etik di Mapolrestabes Surabaya.
Sidang dilakukan secara tertutup. Putusannya ternyata cukup mengejutkan dan tidak sebanding dengan pernyataan Kapolrestabes Surabaya Kombepol Setija Junianta sebelumnya.
Informasinya, Elik hanya mendapat teguran tertulis. Padahal, sebelumnya Kapolrestabes menjelaskan bahwa kasus yang menimpa anak buahnya tersebut terbilang pidana umum berat.
Karena itu, sidang kode etiknya sangat mungkin juga menjatuhkan sanksi yang tidak ringan kepada Elik. Ancaman pemecatan dengan tidak hormat mungkin saja dijatuhkan.
Tetapi, kenyataannya, mantan Kanitlantas Polsek Wonokromo itu kabarnya hanya diputuskan mendapat teguran tertulis. Sayangnya, Propam Polrestabes Surabaya enggan membeberkan hasil sidangnya. ''Memang benar, tadi (kemarin, Red) kami menyidangkannya. Tapi, lebih jelasnya tanyakan ke Kasubbaghumas saja,'' kata Kasi Propam Polrestabes Surabaya Kompol Herman Hosnol kemarin.
Mantan Kanitreskrim Polsek Bubutan itu menyebut, dirinya dan jajarannya tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan hasil sidang. ''Kami khawatir salah. Tanyakan ke humas,'' ucapnya.
Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti tidak menampik bahwa Elik kemarin disidang. Hanya, Suparti belum bisa menjelaskan panjang lebar mengenai proses dan putusan sidangnya. Sebab, dia belum mendapat laporan detailnya.
Suparti memang mendapat informasi bahwa ada putusan teguran tertulis. ''Namun, detailnya mungkin besok (hari ini, Red) kami bisa jelaskan. Yang perlu diketahui, hasil sidang umum nanti tetap kami jadikan rujukan untuk mengambil keputusan. Apa yang dihasilkan hari ini, tidak tertutup kemungkinan ada keputusan lagi,'' katanya.
Saat ini Elik tersangkut masalah penimbulan solar yang ditangani Polres Mojokerto. Kasus penimbunan tersebut terbongkar pada 9 Oktober.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Mojokerto menetapkan dua tersangka. Salah satunya, Elik. Selain nama itu, polisi menetapkan adik Elik, MI, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi menuntaskan penyidikan. Dari penyidikan, diketahui bahwa bisnis penimbunan solar itu dijalankan Elik dengan membagi tugas dengan adiknya. Elik berperan menyediakan lahan seluas 2.300 meter persegi lengkap dengan gudang penimbunan berukuran 8x12 meter.
Sementara itu, MI bertugas membeli BBM di SPBU di wilayah Mojokerto. Modusnya, menggunakan mobil Isuzu Elf dan L300 yang tangkinya sudah dimodifikasi melebihi batas ukuran. Isinya bisa mencapai 100 liter. Dengan mobil itu, MI berkeliling SPBU di Mojokerto untuk membeli solar subsidi. Setelah tangki penuh, solar ditimbun di gudang. Dari situ, solar dijual lagi.
Hanya, jajaran Polrestabes Surabaya tidak mau mengganggu proses penyidikan Polres Mojokerto. Karena itu, meski tengah ikut memeriksa, mereka juga memutuskan untuk menunggu persidangan umumnya. (fim/c19/ib)
BACA JUGA: Mantan Guru Besar Dibakar Teman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Polisi, Dapat Rp 57 Juta
Redaktur : Tim Redaksi