jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membenarkan bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah mengambil surat keterangan belum pernah dipidana.
Kaesang mengambil surat itu dalam rangka memenuhi syarat sebagai kandidat di Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA: Konflik Hukum Kedudukan Putusan MK dan UU: Sebuah Ujian Kenegarawanan dalam Pembahasan RUU Pilkada
"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Jumat (23/8).
Djuyamto juga mengungkapkan alasan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengambil surat keterangan tersebut.
BACA JUGA: Peluang Anies Maju di Pilkada Jakarta 2024, Kang Ujang pakai Angka
"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," jelas dia.
Menurut Djuyamto, Kaesang mengajukan permohonan surat tersebut pada Selasa (20/8). Ada tiga jenis surat yang diambil, yakni tidak pernah sebagai terdakwa, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak memiliki tanggungan utang.
BACA JUGA: Senin, Ada Rapat Penting di DPR terkait Putusan MK soal Pilkada
"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada 20 Agustus," kata dia. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dico Ganinduto Berpeluang Menang di Pilkada Semarang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga