jpnn.com, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menarik cukai terhadap produk plastik, meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset.
Hal itu menjadi kesimpulan Rapat Kerja Komisi XI dengan Menkeu, Rabu 19/2/2020 mengenai ekstensifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik di ruang rapat komisi XI DPR RI, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Pesan Sihar Sitorus Saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Padangsidempuan
Konsumsi plastik Indonesia per tahunnya tercatat sekitar 107 juta kg. Konsumsi yang cukup besar ini, membuat Indonesia menjadi salah satu penyumbang sampah plastik terbesar di dunia. Tak dapat dipungkiri, salah satu faktor penyebab banjir di sejumlah titik di Indonesia adalah pencemaran oleh sampah plastik.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka meminimalisir konsumsi plastik ini. Salah satunya yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (19/2) lalu.
BACA JUGA: Sihar Sitorus Melanggang ke Senayan: Amanah Ini akan Terus Saya Jaga!
Sri Mulyani mengusulkan untuk menaikkan cukai plastik sebesar Rp 30.000 per kg atau sekitar Rp200 per lembar kepada Komisi XI DPR RI. Dengan demikian, Kementerian Keuangan memperkirakan harga kantong plastik setelah kena cukai akan berkisar Rp 450 per lembar sampai dengan Rp 500 per lembar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif cukai plastik sebesar Rp 30.000 per kg atau sekitar Rp 200 per lembar kepada Komisi XI DPR RI. Pengadaan cukai plastik ini dinilai Menkeu akan berkontribusi Rp 1,6 T kepada pemerintah, serta menurunkan konsumsi plastik Indonesia sebesar 50% dari 107 juta kg per tahun menjadi 53 juta per tahun.
BACA JUGA: Pelaku Begal Sadis yang Terekam CCTV Itu Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!
"Jadi bagaimana ikan-ikan dan binatang di laut mati terkena dampak plastik ini. Kita merupakan negara terbesar yang memproduksi sampah plastik, ini sesuatu yang perlu kita lihat," ujar Sri Mulyani.
Hal ini mendapat tanggapan beragam dari anggota Komisi XI DPR RI. Ada yang memberi masukan jika memang ingin mengedepankan aspek lingkungan dan kesehatan, pengadaan cukai ini tidak sebatas kepada kantong plastik saja seperti yang diusulkan oleh Sri Mulyani. Ada limbah dari minuman botol, makanan ringan, dan berbagai produk lain yang keseluruhannya menggunakan plastik.
"Mengapa bukan objek plastik yang proses daur ulangnya lama atau volume lebih besar, apakah pemerintah takut kepada perusahan-perusahan besar air minum kemasan?" ujar Dolfie.
Salah satu usulan juga datang dari Anggota Komisi XI DPR RI dari Sumatera Utara, Sihar Sitorus. Sihar menanyakan apa fokus dari kenaikan cukai ini sendiri, apakah pengendalian konsumsi atau penambahan pendapatan negara?
"Kita harus melihat fokus dari kenaikan cukai ini sendiri, kalau memang untuk pengendalian konsumsi kita bisa lihat pada kenaikan cukai rokok, rokok naik, tetapi jumlah perokok juga tidak turun," ujar Sihar.
Sihar menyarankan untuk mensubstitusi penggunaan plastik, pemerintah dapat mengurangi produksi dari plastik itu sendiri dan mendorong tas tangan industri rumah tangga yang ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang.
"Kita harus kaji juga produksi plastik ini nilainya berapa, kalau memang tidak signifikan, mungkin kita juga bisa mendorong industri lainnya berupa tas tangan misalnya setiap kita belanja di bandara ditawarkan tas tangan itu harganya Rp 25.000, itu industri dalam negeri, industri rumah tangga," ujar Sihar.
Di akhir rapat, Komisi XI DPR menyepakati usulan tarif cukai kantong plastik atau kresek sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar. DPR tak hanya menyetujui cukai kantong plastik, tetapi juga produk plastik, seperti botol dan bungkus kemasan plastik.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi