jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda alias RSU sebagai tersangka penerima suap kuota impor ikan 2019. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa alias MMU sebagai tersangka penyuap Risyanto.
Sebelumnya Risyanto dan Mujib terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Senin (23/9). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, status penyelidikan kasus suap itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan diikuti penetapan tersangka.
BACA JUGA: Impor Ikan Diwarnai Sogokan, KPK Tangkap Direktur BUMN Perikanan
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka," kata Saut dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (24/9).
Saut menjelaskan, KPK menemukan adanya suap dalam bentuk fee untuk Risyanto dari setiap kilogram frozen pacific mackerel yang diimpor ke Indonesia. "Ini seharusnya tidak terjadi sehingga masyarakat bisa menikmati ikan dengan harga yang lebih murah," ujar Saut.
BACA JUGA: Direktur Perum Perindo Terjaring OTT KPK, Begini Respons Kementerian BUMN
Lebih lanjut Saut mengatakan, KPK menyangka Risyanto menerima uang sebanyak USD 30 ribu dari Mujib untuk keperluan pribadinya. Uang itu diserahkan melalui perantara berinisial ASL yang kini berstatus saksi.
Saut memerinci, Risyanto setelah menerima rasywah lantas disodori daftar kebutuhan impor ikan PT Navy Arsa Sejahtera. Isi daftar itu adalah jenis ikan dan jumlah yang akan diimpor.
Mujib juga menawarkan commitment fee kepada Risyanto. Dari setiap kilogram frozen pacific mackerel yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera, Risyanto memperoleh Rp 1.300.
"Commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD 30 ribu, SGD 30 ribu dan SGD 50 ribu," ucap Saut.
Karena itu KPK menjerat Mujib sebagai tersangka pemberi suap. Jeratnya hukumnya adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun Risyanto menjadi tersangka penerima suap. Jerat hukumnya adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga