jpnn.com, JAKARTA - Paytren membidik dana floating sebesar Rp 30 triliun per bulan. Selain itu, Paytren mengincar sepuluh juta pengguna.
Paytren sendiri sudah mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI) pada 23 Mei 2018.
BACA JUGA: MAP Tuding Paytren Gunakan Skema Ponzi
Perusahaan financial technology milik Ustaz Yusuf Mansur resmi diluncurkan pada Jumat (1/6).
Sebelumnya, PT Veritra Sentosa Internasional selaku penyelenggara Paytren telah mengurus izin ke BI selama hampir setahun.
BACA JUGA: Bamsoet Sebut Mudik Lebaran Bakal Gairahkan Perekonomian
Sebelum mengantongi izin BI, bisnis jasa keuangan Yusuf Mansur telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Yakni, Paytren Asset Management yang menjual reksa dana.
BACA JUGA: BI Bakal Naikkan Suku Bunga Acuan
Berdasar Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari bank sentral jika floating fund mencapai Rp 1 miliar.
Sementara itu, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, salah satu syarat penyelenggara uang elektronik nonbank harus memiliki struktur kepemilikan saham sebanyak 51 persen dari domestik.
Penyelenggara tersebut juga wajib mempunyai badan hukum yang tercatat di Indonesia.
”Alhamdulillah ini merah putih. Milik bangsa Indonesia,” kata Yusuf Mansur.
Selain Paytren, beberapa e-commerce sebelumnya juga diwajibkan mengurus izin oleh BI.
Misalnya, Bukadompet milik Bukalapak, Tokocash milik Tokopedia, dan Shopeepay milik Shopee.
”Saat ini kami masih terus melakukan konsultasi dengan BI terkait perizinan uang elektronik,” tutur Head of Public Policy & Government Relations Tokopedia Sari Kacaribu. (rin/agf/c17/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Antisipasi Kebutuhan Penukaran Uang Jelang Idulfitri
Redaktur & Reporter : Ragil