JAKARTA - Posisi Lily Wahid sedang berada di atas angin terkait persengketaannya melawan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui putusan sela, Selasa (27/12) memenangkan gugatan yang diajukan Lily terhadap DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskandar.
"PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan saya melalui putusan sela," tegas Lily Wahid di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/12).
Lily mengajukan gugatan setelah ditarik (recall) dari keanggotaannya di DPR oleh DPP PKB. Namun seperti disebutkan Lily, majelis hakim dalam pertimbangannya saat menjatuhkan putusan sela menganggap DPP PKB tidak melaksanakan penyelesaian sengketa secara internal, yakni melalui Majelis Tahkim sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Sedangkan pokok perkara dalam gugatan yang diajukan Lily Wahid tentang perselisihan partai politik, karena adik kandung almarhum Abdurahman Wahid (Gus Dur) yang dipecat dari PKB itu tak pernah mendapat surat peringatan minimal sebanyak tiga kali dari DPP
BACA JUGA: Pimpinan MPR Sarankan Kapolri Minta Maaf
Pemecatan Lily dengan alasan berbeda sikap dengan DPP PKB terkait kasus Bank Century dan mafia pajak, dianggap tidak beralasan sama sekali.Dengan putusan sela tersebut, maka pokok perkara gugatan akan diteruskan hingga ada keputusan final
BACA JUGA: Golkar Belum Punya Jago di Pilkada Kalbar
"Insya Allah, saya akan memenangkan gugatan ini hingga akhir," katànyaIa berjanji akan menunjukkan kepada masyarakat tentang kesalahan DPP PKB yang telah merecall Lily dari DPR
BACA JUGA: Ical: Fitnah Warnai Kehidupan Politik 2011
"Karena saya membela rakyat dalam kasus Bank Century dan Pajak," kata Lily.(boy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Klaim Elektabilitas Ical Semakin Baik
Redaktur : Tim Redaksi