jpnn.com, MEDAN - Warga Kampung Langau Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai, RML diringkus aparat kepolisian.
Pria 41 tahun itu kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 50 Kg Jaringan Malaysia
"Petugas menyita barang bukti lima bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,22 gram, dua buah pipet plastik runcing, satu handphone android, dan uang tunai sebesar Rp 120.000," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu.
Agus menyebutkan personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus pelaku pada Selasa (21/03) sore sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Paya Lombang, Kabupaten Sergai.
BACA JUGA: Jokowi Sudah Bahas Masalah Pilot Susi Air, Begini Perintahnya
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di bawah tempat tidur.
"Selanjutnya satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu juga ditemukan di lemari di dalam kamar," ucapnya.
Dia mengatakan petugas menanyakan kepada pelaku siapa pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan RML mengakui barang itu miliknya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomror 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Agus. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti