jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 50 kilogram yang berasal dari Malaysia. Proses penggagalan tersebut dimulai sejak Februari 2023 lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan pengungkapan tersebut berawal dari informasi upaya peredaran gelap sabu-sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Pesta Narkoba, Pasangan Muda Mudi Berhamburan, Lihat Tuh Tampangnya
“Kemudian Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai,” tutur Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/3).
Menurutnya, pada Rabu (2/3) malam, petugas berhasil menangkap dua tersangka atas nama Agus Salim (AS) dan Rusdy Jafar (RJ) dengan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara.
BACA JUGA: Gawat, 4 ASN Positif Narkoba
Hasil interogasi terhadap Agus Salim, yang bersangkutan mengaku diperintah Saudara TH yang merupakan DPO, yang tinggal di daerah Idi Rayeuk, Aceh Timur, untuk mengambil sabu-sabu di perairan Malaysia.
Agus Salim kemudian menyuruh anaknya inisial HA untuk melakukan pengambilan tersebut, yang kemudian berangkat bersama temannya inisial U yang juga DPO menggunakan boat.
BACA JUGA: Cegah Peredaran Narkoba, Petugas Rutan Wates Geledah Ruang Napi
"Modusnya memasukkan sabu-sabu ke dalam karung,” jelas dia.
Krisno menyampaikan tersangka Rusdy Jafar mengaku diperintah oleh DPO berinisial I untuk mengambil sabu-sabu di daerah Tanah Pasir, Aceh Utara dengan menggunakan mobil.
Setelah itu, sabu-sabu akan disimpan sementara di sebuah rumah kosong, Jalan Satelit No. 14, Banda Sakti, Lhokseumawe yang disewa untuk dijadikan gudang.
Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita yaitu karung pertama berisi sepuluh bungkus sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam koper warna hitam.
Lalu karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu-sabu dan karung ketiga 27 paket sabu-sabu.
“Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan Aceh dengan dimasukan ke dalam karung. Menyimpan barang bukti narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang,” kata Krisno.
Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompol Birgitta & Anak Buahnya Beraksi, 20 Kg Sabu-Sabu Gagal Masuk Jawa, Polwan Hebat!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga